Selasa 21 Jan 2020 04:50 WIB

Reformasi Asuransi,Pengamat: Mulai dari Tata Kelola Industri

Kasus gagal bayar asuransi cukup berdampak sistemik pada industri keuangan nonbank

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan reformasi pengawasan dan peraturan kehati-hatian industri jasa keuangan nobank. Rencana ini sudah diinisiasi sejak 2018.

Menurut pengamat asuransi Irvan Rahardjo pada tahap awal reformasi yang harus dilakukan dengan menegakan tata kelola dan kehati-hatian pelaku industri serta integritas regulator maupun pelaku pasar terutama menghilangkan konflik kepentingan pada tubuh OJK.

Baca Juga

"Tata kelola, risk management, kepatuhan dan bebas dari konflik kepentingan regulator dan pelaku industri," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (20/1).

Menurutnya kasus gagal bayar Jiwasraya cukup berdampak sistemik pada industri keuangan nonbank. Artinya back door systemic risk yaitu risiko sistemik yang berasal dari industri keuangan nonbank.

"Karena ada asimetris information antara nasabah dengan bank dalam hal produk asuransi yang berbalut investasi," ucapnya.

Pada sisi lain, OJK juga berencana membentuk Lembaga Penjamin Polis. Menurutnya lembaga ini bukan hal yang penting didahulukan oleh regulator.

"Agak absurd membicarakan LPP saat ini k-karena amanat UU 40/2014 Perasuransian LPP sudah harus ada tahun 2017. Absurd karena seolah membangun mobil pemadam kebakaran saat rumah sudah terbakar," jelasnya.

Sebelumnya Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengusulkan beberapa poin agar reformasi asuransi yang dilakukan OJK dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran, diantaranya adanya program Insurance Technology (Insurtech), melakukan kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran berasuransi, melakukan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP), melakukan penundaan Implementasi International Financial Reporting Standard (IFRS) 17 dan melakukan perlindungan konsumen asuransi agar mengacu ke Peraturan OJK (POJK) Perlindungan Konsumen, agar UU Perlindungan Konsumen mengecualikan industri jasa keuangan.

Kemudian, OJK juga harus mengatur porsi kepemilikan asing dengan maksimal 100 persen, melakukan Coordination of Benefit BPJS Kesehatan, melakukan penundaan Spin Off Asuransi Syariah, merevisi UU Dana Pensiun dan mengatur perpajakan industri asuransi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement