Jumat 17 Jan 2020 15:52 WIB

Jokowi: Jiwasraya Sakitnya Sudah Lama, Sembuhnya Butuh Waktu

Jokowi menilai sudah lama tidak dilakukan penyegaran terhadap lembaga keuangan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berbincang dengan awak media Istana di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1).
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berbincang dengan awak media Istana di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung reformasi lembaga keuangan non-bank (LKNB), khususnya sektor asuransi. Rencana reformasi untuk LKNB ini memang santer dibicarakan lantaran berbarengan dengan memanasnya kasus dugaan korupsi dan kerugian investasi yang melilit PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.

Presiden menyampaikan saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan reformasi bagi lembaga keuangan baik perbankan atau non-bank. Reformasi yang mencakup pengaturan, pengawasan, dan manajemen risiko, disebut Jokowi membutuhkan waktu yang tak singkat.

Baca Juga

Apalagi reformasi lembaga keuangan ini, menurut Jokowi, bisa saja harus dibarengi dengan revisi Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2011 tentang OJK. Revisi ini akan menyentuh banyak hal dengan tujuan mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, terutama asuransi dan dana pensiun.

"Sakit sudah lama jadi sembuhnya tidak sehari dua hari. Berikan waktu kepada OJK, Menteri BUMN, Menkeu untuk selesaikan ini. Tapi kita ngomong apa adanya membutuhkan waktu tapi Insyaallah selesai," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (17/1).

Ditanya mengenai target waktu, Jokowi menyebutkan bahwa dirinya tak mematok batas waktu bagi OJK untuk menjalankan reformasi ini. Jokowi mengaku, fokusnya dalam menginstruksikan reformasi lembaga keuangan, baik bank atau non-bank, adalah kepentingan nasabah terutama rakyat kecil. 

Wacana mengenai reformasi lembaga keuangan, termasuk asuransi dan dana pensiun, disampaikan presiden pertama kali saat menghadiri Pertemuan Tahunan Lembaga Jasa Keuangan Tahun 2020, Kamis (16/1) kemarin. Presiden menilai lembaga keuangan sudah lama tidak dilakukan penyegaran, lantaran reformasi terakhir dilakukan pada periode 2000-2005. Saat itu, reformasi dilakukan untuk menyesuaikan kondisi keuangan nasional pascakrisis ekonomi 1997-1998.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement