Kamis 16 Jan 2020 12:37 WIB

OJK Dorong Pembentukan Bank Syariah Buku IV

Bank syariah Buku IV harus memiliki modal inti minimal Rp 30 triliun.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Perbankan syariah
Perbankan syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pendirian bank syariah Buku IV yang memiliki modal inti minimal Rp 30 triliun. Hingga saat ini, baru ada satu bank syariah di kategori tertinggi Buku III atau bermodal inti minimal Rp 5-30 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan industri keuangan syariah menjadi salah satu penopang perekonomian. OJK berkomitmen meningkatkan industri dan ekosistem pendukungnya.

Baca Juga

"Kami mendorong pendirian bank syariah yang buku IV," katanya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020, Kamis (16/1) di Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta.

Secara global, OJK juga mendorong salah satu bank di Indonesia masuk dalam lima besar bank di ASEAN. Dalam Masterplan Industri Keuangan yang dirancang OJK untuk 2020-2024, OJK mendorong peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dengan penguatan permodalan.

Selain itu, mempercepat transformasi digital, percepatan pendalaman pasar, perluasan literasi keuangan dan integrasi pasar. Percepatan dan perluasan ini akan berbasis teknologi.

"Dengan berbagai hal tadi kami akan menerapkan konsolidasi baik bank maupun non-bank," katanya.

Di sektor keuangan syariah, Wimboh juga akan menekankan pengembangan instrumen syariah untuk mendukung ekosistem. Selain itu memperluas Bank Wakaf Mikro (BWM) dalam rangka meningkatkan inklusi di daerah.

Pengembangan perbankan syariah juga diharapkan bisa mengikuti kebutuhan dari industri halal. Wimboh menyampaikan pertumbuhan kredit 2020 diproyeksikan 11 persen dengan optimisme dari industri sebesar 10 persen yang tertuang dalam Rencana Bisnis Bank (RBB).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement