Selasa 14 Jan 2020 05:55 WIB

Santripreneur Dukung Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK

Selama ini sertifikasi tersebut menjadi salah satu kendala bagi wirausaha.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Halal
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Santripreneur Indonesia mendukung rencana pemerintah untuk menggratiskan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Sebab, selama ini sertifikasi tersebut menjadi salah satu kendala bagi wirausaha.

"Kendala tentu ada, karena sertifikasi halal tergantung produk masing-masing. Pakaian misalnya, harus tes masuk laboratorium agar keluar sertifikat halal. Maka kami harap semua dibuat mudah," ujar Inisiator dan Ketua Dewan Pembina Santripreneur Indonesia Kh Ahmad Sugeng Utomo kepada Republika.co.id usai bertemu Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Jakarta, Senin, (13/1).

Baca Juga

Ia berharap, proses pengajuan sertifikasi halal tidak bertele-tele. Selain itu, diharapkan tidak menghabiskan banyak biaya.

Harapannya tersebut, kata KH Ahmad, sudah disampaikan langsung ke Menteri UKM Teten Masduki. "Kalau Pak Menteri, bilangnya akan usahakan itu lewat Omnibus Law," ujar dia.

Dirinya sangat berharap pemerintah mempermudah pelaku anggota Santripreneur dalam mendapatkan berbagai sertifikasi produk, terutama sertifikat halal. "Karena itu hambatan berat bagi kami supaya bisa meningkatkan status dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tidak layak jadi layak, lalu dari kelas lokasi menjadi kelas impor," tuturnya.

Anggota Santripreneur Indonesia, lanjut dia, kini berjumlah sekitar tiga jutaan di seluruh Indonesia. Maka mendapatkan sertifikasi produk menjadi hal penting bagi mereka agar usaha bisa berjalan.

Sebelumnya, kementerian dan lembaga sepakat memberikan sertifikasi halal gratis bagi UMK. Hanya saja sumber dana atau skema subsidinya belum diputuskan. 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hariyanto mengatakan, kesepakatan itu masih akan  kembali dibahas antarlembaga. Segera dibahas lagi, agar implementasinya lebih baik," kata dia saat dihubungi Republika pada Ahad, (12/1).

Ia menyebutkan, selain Kemenkeu, kementerian dan lembaga lain yang akan terlibat dalam pembahasan ini di antaranya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM), juga Kementerian Koordinator bidang (Kemenko) Perekonomian. "Mudah-mudahan cepat selesai," ujar Andin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement