REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Hartono mengatakan ide sertifikasi halal gratis bagi UMKM menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). BPJPH tidak memiliki kendali atas skema biaya terkait sertifikasi halal.
"Dasar pemikirannya, yang menentukan tarif itu bukan di Kementerian Agama (Kemenag) tapi di Kemenkeu. Makanya masalah biaya ini dibahas oleh Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (12/1).
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dipikirkan terkait pembebasan biaya tersebut. Salah satunya mengenai sumber dana untuk menutupi kebutuhan biaya sertifikasi.
"Kita (BPJPH) nggak bisa berkomentar banyak untuk hal itu. Itu bukan kewenangan kami. Tapi intinya kami menyambut baik kalau memang digratiskan," lanjutnya.
Hartono menilai, jika UMK diberikan fasilitas bebas biaya sertifikasi halal, maka mereka menjadi tidak ragu untuk mendaftar. Selama ini, biaya memang menjadi masalah dan kendala bagi pengusaha kecil maupun rumahan untuk bisa mendapatkan sertifikat halal.
Usaha Mikro Kecil di Indonesia menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) berjumlah sekitar 60juta. Dengan jumlah tersebut, perlu dipikirkan bagaimana skema dan aturan pasti untuk penggratisan sertifikat halal.
"Belum ada (persyaratan pasti). Nanti kalau sudah ada informasi dan keluar keputusan, pasti kita informasikan," ucap Hartanto.
Sementara itu, menurut data terakhir sejak 17 Oktober, sudah ada 2050 pihak yang melakukan kunjungan ke BPJPH. Kedatangan mereka terkait mengurus sertifikasi dan bertanya seputar sertifikasi halal.
Tercatat, ada 461 perusahaan yang sudah mendaftarkan diri. 413 diantaranya memenuhi syarat sehingga berkas yang diajukan sudah dilanjutkan menuju tahap pemeriksaan oleh Lembaga Periksa Halal (LPH).