Jumat 10 Jan 2020 08:02 WIB

Jumlah Bank Wakaf Mikro di Indonesia Mencapai 56 Unit

Total pembiayaan yang telah disalurkan Bank Wakaf Mikro mencapai Rp 33,92 miliar

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) menyerahkan cinderamata saat meresmikan Bank Wakaf Mikro Bangkit Nusantara di Pondok Pesantren Roudlatut Thalibin, Rembang, Jawa Tengah, Kamis (9/1/2020).
Foto: Antara/Maftuh
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) menyerahkan cinderamata saat meresmikan Bank Wakaf Mikro Bangkit Nusantara di Pondok Pesantren Roudlatut Thalibin, Rembang, Jawa Tengah, Kamis (9/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, REMBANG -- Hingga akhir 2019 jumlah Bank Wakaf Mikro (BWM) tercatat sebanyak 56 unit di seluruh Indonesia. Kumulatif penerima manfaat Bank Wakaf Mikro sebanyak 25.631 nasabah dan total pembiayaan Rp33,92 miliar atau naik 179,8 persen dibanding sebelumnya.

"Otoritas Jasa Keuangan diamanatkan sebagai pengawas sektor jasa keuangan, keberadaannya harus juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penyediaan akses keuangan sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Kamis (9/1).

Baca Juga

Ia mengungkapkan OJK juga berkepentingan mendorong literasi dan inklusi, serta membuka akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat mikro. Untuk itu, lanjut dia, OJK menginisiasi program Bank Wakaf Mikro untuk memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM, mulai dari usaha kecil yang ada baik di dalam maupun di sekitar pondok pesantren di Indonesia.

Ia mengungkapkan program BWM merupakan sinergi atau kerja sama antara OJK, para donatur, LAZNAS, dan tokoh masyarakat setempat, pimpinan pondok pesantren atau lembaga pendidikan tradisional.

Program BWM diklaim sebagai sarana bagi pondok pesantren mengoptimalkan peran dalam dakwah ekonomi dengan menyediakan pendampingan usaha bagi masyarakat kecil di sekitar pondok pesantren.

Adapun skema dalam Bank Wakaf Mikro dirancang sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat kecil, bukan untuk tumbuh menjadi besar menyaingi lembaga keuangan formal lainnya.

Pembiayaan diberikan tanpa bunga, hanya membayar biaya administrasi sebesar 3 persen per tahun dan nasabah tidak perlu memberikan agunan atau izin usaha, cukup hanya membawa kartu keluarta atau KTP serta mengikuti pelatihan wajib kelompok (PWK) selama lima hari berturut–turut.

Kelompok nasabah yang lulus PWK akan tergabung dalam satu kelompok usaha masyarakat sekitar pesantren Indonesia (KUMPI). Dengan pembiayaan yang murah dan mudah ini, para nasabah hanya memiliki kewajiban untuk mengangsur sekitar Rp 20 ribu per minggu.

Calon nasabah dan nasabah juga tidak akan dilepas begitu saja, namun ada pemberdayaan dan pendampingan, baik pengembangan usaha kecil, manajemen ekonomi rumah tangga maupun peningkatan kapasitas dan ruhiyah seluruh nasabah BWM melalui Halaqoh Mingguan (HALMI).

OJK mendorong pengurus dan pengelola BWM mau menjemput bola dalam menjaring nasabah-nasabah potensial di lingkungan sekitar pondok pesantren dan mulai memanfaatkan teknologi seperti e-commerce untuk memasarkan produk, meningkatkan kapasitas pelayanan, maupun mengembangkan usaha BWM.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement