Rabu 08 Jan 2020 20:00 WIB

Kemenkop Cari Jalan UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal

Ada opsi untuk subsisi sertifikasi halal bagi UMKM.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan, tarif sertifikasi halal diupayakan tidak membebani pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, ini berkaitan dengan ekonomi rakyat kecil.

Ia menyebutkan, selama ini pemerintah pun terus membahas insentif sertifikasi halal untuk UMKM. "Lagi kita bahas terus. Kemarin di Ratas (Rapat Terbatas) juga sudah disinggung, karena biaya untuk sertifikasi halal tidak murah, kita lagi cari jalan keluar," ujar Teten saat ditemui Republika.co.id di Jakarta, Rabu, (8/1).

Baca Juga

Dirinya mengatakan, ada beberapa opsi yang muncul. Di antaranya pemberian subsidi serta kekhususan tarif sertifikasi halal bagi UMKM.

Bagi Teten, tarif tersebut harus sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengembangkan UMKM. "Ekonomi rakyat ini harus mendapat proteksi oleh negara," kata dia.

              

Sampai hari ini, tarif sertifikasi halal belum diputuskan. Padahal Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah disahkan dan diberlakukan sejak Oktober lalu.

Pada kesempatan itu, Teten turut menegaskan, membantu UMKM mendapatkan sertifikasi atau standarisasi usaha merupakan salah satu fokus kementerian. "Jadi bukan hanya mudahkan UMKM dapatkan sertifikat halal tapi juga sertifikasi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," tuturnya.

Demi mendorong UMKM di Tanah Air masuk pasar global, dia melanjutkan, Kemenkop juga berusaha supaya produk UMKM mendapat sertifikat internasional. Teten mengatakan, sekarang sudah ada beberapa pelaku usaha yang mendapatkan sertifikat itu, namun atas inisiatif sendiri.

"Intinya kalau diurus dengan baik, produk UMKM kita unggul sehingga bisa masuk pasar global, Kemenkop berkomitmen permudah mereka dapatkan sertifikat nasional serta internasional," jelas Teten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement