Senin 06 Jan 2020 21:08 WIB

Utang Rp 14 T, BPJS tak Lagi Dapat Dana Talangan Kemenkeu

Pemerintah telah membayar klaim penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 9,1 triliun

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga menunggu antrean pelayanan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warga menunggu antrean pelayanan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merilis utang klaim pelayanan kesehatan rumah sakit (RS) mitra mencapai sekitar Rp 14 triliun per akhir Desember 2019. Artinya BPJS Kesehatan hanya menggunakan premi JKN-KIS yang terkumpul dan segera membayar utang menyusul peraturan presiden (perpres) nomor 75 tahun 2019 yang sepenuhnya diberlakukan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengungkap utang klaim pelayanan kesehatan RS mitra BPJS Kesehatan sebanyak Rp 14 triliun."Carry over utang ke RS sekitar 14 triliun per akhir Desember 2019. Jatuh tempo bermacam-macam, tetapi pembayarannya tak lagi mendapat suntikan dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi harus berdiri di atas kaki sendiri (berdikari)," ujarnya saat ditemui usai rapat koordinasi (rakor) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), di Jakarta, Senin (6/1).

Karena itu, dia menambahkan, dibutuhkan cashflow BPJS Kesehatan yang baik. Sementara program JKN KIS supaya tetap sustain kini hanya bersumber dari iuran yang dibayar masing-masing pihak. Ia menambahkan, ketika peraturan presiden (perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang penyesuaian iuran JKN-KIS dijalankan, BPJs Kesehatan berkomitmen segera menyelesaikan pembayaran utang klaim.

"Utang klaim pembayaran ini harus segera dibayar karena kalau terlambat ada denda 1 persen," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah telah membayar klaim penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 9,1 triliun. Artinya,  ia menyebut pemerintah sudah melaksanakan kewajibannya membayar premi peserta tidak mampu. Ia berharap dengan naiknya iuran, premi yang terkumpul bisa segera membayar utang tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menambahkan, pembayaran klaim pelayanan kesehatan RS mitra BPJS Kesehatan yang utang jatuh tempo saat ini bisa menggunakan mekanisme anjak piutang (SCF) terlebuh dahulu.

"Ketersediaan dana (SCF) bisa memenuhi kebutuhan (pembayaran klaim kesehatan BPJS Kesehatan)," katanya. Pihaknya berharap utang kepada rumah sakit mitra yang jatuh tempo bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement