Ahad 29 Dec 2019 17:39 WIB

Siap-Siap, Tarif Tol Cipali Naik Mulai 3 Januari 2020

Tarif tol Cipali yang naik untuk kendaraan golongan I dan II.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nur Aini
Tarif tol Cipali akan naik pada 3 Januari 2020.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Tarif tol Cipali akan naik pada 3 Januari 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON  -- PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku pengelola ruas tol Cikopo Palimanan (Cipali), akan memberlakukan penyesuaian tarif di ruas tol tersebut mulai 3 Januari 2020 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif yang dilakukan perusahaan ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan (ASTRA tol Cikopo-Palimanan) itu didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Dengan kenaikan itu, maka tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikopo-Palimanan pada sistem transaksi tertutup mengalami perubahan. Untuk golongan I naik menjadi Rp 107.500 dari semula Rp 102.000 dan golongan II naik menjadi Rp 177.000 dari sebelumnya Rp 153.000.

Sedangkan golongan III turun menjadi Rp 177.000 dari semula Rp 204.000, golongan IV juga turun menjadi Rp 222.000 dari Rp 255.000 dan golongan V menjadi Rp 222.000 dari sebelumnya Rp 306.000. Kendaraan golongan I yaitu sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus. Sedangkan, kendaraan golongan II adalah truk dengan dua gandar. Kendaraan golongan IV yaitu truk golongan empat gandar dan golongan V truk dengan lima gandar.

Baca Juga

Penyesuaian tarif tol itu telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

‘’Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi kota Cirebon sebesar 4,93 persen,’’ ujar Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis, dalam siaran persnya, Ahad (29/12).

Sebelum melakukan penyesuaian tarif itu, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yakni, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.

‘’ASTRA Tol Cikopo-Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,’’ tukas Firdaus.

Guna memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan, pada 2019 bersama dengan ASTRA Infra Solutions telah dilakukan peningkatan jalan yang disertai dengan pemasangan wire rope sepanjang 34 km dan pendalaman jalan di median sepanjang 55,7 km. Hal itu guna mencegah terjadinya crossing kendaraan ke arah yang berlawanan yang disebabkan pengendara mengantuk dan over speed.

Pemasangan guardrail juga telah terpasang sepanjang 10 km. Adapula pemasangan rumble dot sepanjang 32.8 km dan terdapat 11 unit lampu strobo di titik rawan.

Untuk menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan dalam berkendara, saat ini ASTRA Tol Cikopo-Palimanan memiliki lima unit ambulance, dua unit Rescue Truck, 12 unit kendaraan Patroli, dengan dua unit dilengkapi Variable Message Sign (VMS), 14 unit kendaraan Derek dan sembilan unit Patroli Jalan Raya (PJR).

Selain itu juga tersedia 2 unit VMS, 19 unit closed-circuit television (CCTV) dan lima videotrone yang terpasang di ruas jalan, serta Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 1.133 titik lampu. Selain itu, dilakukan pemasangan dua unit Weigh in Motion (WIM) alat deteksi kendaraan untuk mencegah terjadinya over load over dimensi di ruas tol CikopoPalimanan.

Sementara itu, bagi pengguna jalan ASTRA Tol Cikopo-Palimanan disediakan tempat istirahat Tipe A yang ada di KM 102 dan KM 166 di lajur ke arah Cirebon, serta KM 101 dan KM 165 ke arah Jakarta. Untuk tempat istirahat Tipe B, ada di KM 86 dan KM 130 arah ke Cirebon maupun ke Jakarta.

Rest area tipe A dan B pun dilengkapi dengan fasilitas yang memadai seperti toilet ramah difabel, masjid, pompa bensin, pengisian ulang saldo uang elektronik, atau berbagai tawaran kuliner yang bersih dan sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement