REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta direksi lama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak berbohong mengenai kasus yang membelit Jiwasraya. Kementerian BUMN, kata Arya, terus mendorong proses hukum, di samping upaya penyehatan Jiwasraya yang tengah dilakukan pemerintah.
"Proses hukum kita dorong ya agar yang bersalah diberi hukuman," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (26/12).
Arya juga menilai pembayaran tagihan yang dilakukan manajemen lama seperti skema ponzi. Mereka membayar premi dengan iuran anggota baru.
"(Saya) membantah direksi lama, dia bilang bisa bayar tagihan tiap tahun,iya bayar tagihan, dari uang orang itu, ketika tagihan puncaknya muncul tidak bisa lagi, jadi dia tidak boleh bohong," ucap Arya.
Arya menyampaikan dari pernyataan direksi lama mengindikasikan kesalahan investasi yang lebih banyak berivestasi ke dalam instrumen saham 'gorengan'.
"Ini lebih lucu lagi, dia menanam saham di saham-saham yang nggak bagus kenapa dia nggak beli saham blue chip, berarti dia mengakui beli saham yang gorengan," kata Arya menambahkan.