REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat dan peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Muhammad Zulfikar Rakhmat, menyebut rancangan Omnibus Law yang akan segera diserahkan ke DPR oleh pemerintah, dapat mempengaruhi kecenderungan investor asing untuk beraktivitas di Indonesia. Menurut Zulfikar, undang-undang sapu jagat godokan pemerintah itu dapat dilihat sebagai ancaman oleh para investor asing.
“Menurut saya (Omnibus Law) membawa pengaruh banyak. Investor asing melihatnya lebih sebagai ancaman bagi investasi mereka,” kata Zulfikar, Kamis (19/12).
Pandangan tersebut diakibatkan oleh Omnibus Law yang dapat dianggap sebagai tambahan peraturan dari sejumlah undang-undang terkait investasi yang sudah berlaku. Menurut dia, hal tersebut dapat memberatkan kesan Indonesia yang memiliki birokrasi yang kompleks.
“Jadi lebih banyak regulasinya dan complicated-lah birokrasinya. Ini yang investor asing lihat,” kata dia.
Padahal, Omnibus Law tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perizinan untuk masuknya investasi. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah merevisi 82 UU dan 1.194 pasal dalam Rancangan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan ke DPR pada bulan Januari 2020.
Pemerintah pun telah menetapkan 127 anggota Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk konsultasi publik, yang terdiri dari perwakilan kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, kepala daerah, akademisi dan tokoh masyarakat. Selain Omnibus Law Lapangan Kerja, pemerintah juga telah merampungkan RUU Omnibus Law Perpajakan yang mencakup enam pilar.