REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) merespons positif rencana penerbitan Omnibus Law. Secara tidak langsung, penyederhanaan peraturan ini dinilai akan berdampak baik terhadap penambahan investor.
"Omnibus Law khususnya yang perpajakan pasti akan memberi satu insentif bagi emiten. Itu salah satu yang bisa menarik investor," kata Ketua Umum AEI, Fransiscus Welirang, dalam acara HUT Ke-31 AEI, Selasa (17/12).
Sebagai informasi, setidaknya ada enam poin yang terdapat di dalam Omnibus Law perpajakan yaitu penyederhanaan UU PPh (Pajak Penghasilan), UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai), UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) dan UU pajak daerah dan retribusi daerah, serta UU tentang kepabeanan.
Menurut Franky, penerbitan Omnibus Law merupakan momen bagi emiten untuk meyakinkan investor terkait pengelolaan manajemennya. Untuk itu, setelah adanya aturan ini, emiten perlu patuh dalam hal Good Corporate Governance (GCG).
Franky mengatakan, ini sejalan dengan target para anggota AEI yang ingin menarik lebih banyak investor khususnya dari luar negeri. Franky meyakini target tersebut bisa terwujud pada 2020 mendatang.
Menurut Franky, Indonesia cukup memiliki daya tarik di mata investor asing. Hal tersebut lantaran pertumbuhan ekonomi Indonesia jauh lebih baik di atas negara-negara lain.