Selasa 17 Dec 2019 15:21 WIB

Batal Bertemu Stafsus BUMN, Nasabah Jiwasraya Pilih ke OJK

Semula nasabah Jiwasraya dijanjikan bertemu Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga

Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya.
Foto: Republika/Wihdan
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertemuan para nasabah Jiwasraya dengan perwakilan Kementerian BUMN dibatalkan dan para nasabah kemudian menuju Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah seorang nasabah Jiwasraya bernama Lee mengatakan bahwa mereka hanya bertemu dengan pihak sekuriti, dan akan dibantu untuk dipertemukan dengan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pada pukul 13.00 WIB.

"Namun setelah kita tunggu, mereka kemudian menyampaikan bahwa kami tidak bisa bertemu mengingat Bapak Arya Sinulingga harus menghadiri rapat lainnya. Dengan demikian pertemuan dengan kita dibatalkan," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/12).

Baca Juga

Lee menyampaikan bahwa ini merupakan kunjungan mereka yang kedua kalinya ke Kementerian BUMN. Kunjungan pertama para nasabah Jiwasraya tidak diterima ketika Menteri BUMN periode sebelumnya.

"Kita minta kapan Kementerian BUMN bisa kasih kepada kita jawaban itu (audiensi), dan mereka belum menjawabnya. Berarti belum ada kepastian," katanya.

Rencananya setelah dari Kementerian BUMN, para nasabah Jiwasraya berjumlah sekitar 15 orang tersebut akan menuju OJK, untuk meminta kepastian pengembalian dana mereka. "Di sana kita akan meminta kepastian untuk bertemu dengan perwakilan OJK," ujar Lee yang merupakan pensiunan.

Sebelumnya Kementerian BUMN mendorong kasus Asuransi Jiwasraya yang diduga telah merugikan nasabahnya agar diproses dan ditelaah oleh kejaksaan. Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa beberapa waktu lalu terdapat persoalan terkait tindak pidana dalam kasus Jiwasraya, sehingga hal itulah yang memang menjadi masalah.

Pada intinya upaya Kementerian BUMN untuk mendorong kasus Jiwasraya tersebut kepada kejaksaan, supaya kejaksaan bisa memproses apakah ada unsur pidana atau tidak? Kalau ada unsur pidana bisa diproses oleh kejaksaan.

Sedangkan Komisi XI DPR mencecar Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kualitas pengawasan terhadap industri jasa keuangan menyusul masalah kekurangan permodalan dan likuiditas yang mendera dua perusahaan asuransi terkemuka, di mana salah satunya merupakan PT Asuransi Jiwasraya.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun meminta sebelum usulan anggaran OJK disetujui oleh parlemen, lembaga pengawas industri keuangan itu harus memaparkan terlebih dahulu rencana untuk menyehatkan industri jasa keuangan. Misbakhun, secara khusus menyoroti masalah kekurangan permodalan Jiwasraya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement