Kamis 12 Dec 2019 19:14 WIB

KNKS akan Usulkan UU Ekonomi Syariah

Poin UU Ekonomi Syariah itu menempatkan syariah sebagai bagian dari ekonomi nasional.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Ekonomi Syariah
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Ekonomi Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) akan menyusun dan mengusulkan Undang-Undang Ekonomi Syariah. Direktur Eksekutif KNKS, Ventje Rahardjo mengatakan UU tersebut akan menjadi salah satu program kerja dalam lima tahun kepengurusan saat ini.

"Kita ingin usulkan UU Ekonomi Syariah yang akan menjadi payung buat semua kegiatan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, kita akan masukan rencana kerja untuk periode lima tahun mendatang," katanya di Jakarta, Kamis (12/12).

Poin dari UU tersebut, menurutnya, adalah meletakan ekonomi syariah sebagai bagian dari pengembangan ekonomi nasional. Keberadaannya diakui secara lebih kuat sehingga pengembangan ekonomi syariah diakui sebagai bagian dari aspirasi nasional.

Untuk lebih detail, Ventje mengaku masih harus banyak diskusi panjang lebar dengan berbagai pihak. Ia berharap selama periode KNKS saat ini, usulan UU bisa dilahirkan. Sinyal hijau sudah cukup terang karena dukungan pemerintah yang cukup serius saat ini.

Dalam waktu dekat KNKS juga akan berganti nama menjadi Komite Nasional Ekonomi Syariah. Sehingga cakupan wilayah kerjanya akan lebih luas, tidak ada di segmen keuangan. Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan mengomandoi sebagai Ketua Harian komite.

"Support yang lebih kuat ini tentu menyebabkan pengaruh pada implementasi rencana kerja, kita merasa lelbih percaya diri," katanya.

Secara fundamental, Ventje merasa tidak akan ada perubahan fundamental meski tidak tahu percis. Pasalnya saat ini KNKS pun sudah merambah ke industri halal dan keuangan sosial seperti ziswaf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement