Kamis 12 Dec 2019 00:18 WIB

2 Alasan Kemenkeu Rilis Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Aturan perjalanan dinas dibuat untuk meningkatkan efisiensi keuangan negara.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur kembali pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur kembali pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur kembali pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya, meningkatkan efisiensi anggaran, terutama dari sisi perjalanan dinas yang merupakan bagian dari belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, setidaknya ada dua latar belakang yang membuat Kemenkeu menetapkan PMK 181/2019. Pertama, meningkatkan efisiensi belanja perjalanan dinas, khususnya biaya transportasi pesawat.

"Kemudian, simplifikasi pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas," ucapnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/12). 

Tujuan pertama dilakukan Kemenkeu dalam ketentuan golongan pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) dan klasifikasi moda transportasi yang masuk dalam lampiran PMK 181/2019. Di situ tertulis bahwa ASN golongan tiga dan empat menggunakan kelas ekonomi untuk moda transportasi pesawat udara, tanpa ketentuan tambahan. 

Ketentuan itu berbeda dengan regulasi terdahulu, PMK 164/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri. Di dalamnya, tertulis bahwa golongan tiga dan empat dapat menggunakan kelas bisnis untuk perjalanan melebihi delapan jam penerbangan (tidak termasuk transit). 

Sementara itu, tujuan kedua yang disebutkan Andin adalah terkait dengan pasal 30. Tepatnya mengenai bukti perjalanan dinas yang harus didapatkan dari negara tujuan. Dari semula harus meminta stempel di tempat tujuan, kini kewajiban tersebut ditiadakan. 

Andin menekankan, ketentuan ini dilakukan mengingat adanya perjalanan dinas luar negeri ke negara tujuan yang bukan ibu kota dan tidak memiliki kedutaan. ASN akan kesulitan mendapatkan stempel. Oleh karena itu, kini ASN hanya membutuhkan cap imigrasi, boarding pass dan surat tugas untuk pertanggung jawaban. 

Poin lain yang juga dibahas dalam PMK 181/2019 adalah pembatalan perjalanan dinas. Andin mengatakan, poin ini dicantumkan untuk memfasilitasi perjalanan dinas jabatan maupun pindah yang terpaksa dibatalkan karena alasan dinas lain dengan urgensi lebih tinggi. "Sedangkan, kondisinya, ia sudah membeli tiket pesawat dan voucher hotel," katanya. 

Terhadap pembatalan itu, Andin menjelaskan, biaya yang telah dikeluarkan oleh ASN dapat dibebankan pada anggaran satuan kerja tersebut. Hanya saja, Andin menekankan, pembatalan harus didukung dengan pernyataan tertulis dari pejabat berwenang di satuan kerja tersebut atau atasan langsungnya. 

"Hal ini juga sejalan dengan pengaturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri," tuturnya.

Poin perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah yang tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu ini dibahas dalam Pasal 29. Apabila terjadi, ASN dapat melakukan pembatalan dengan surat pernyataan pembatalan dan biaya yang timbul dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan. 

Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA dalam PMK 181/2019 lebih banyak dibandingkan PMK 164/2015. Di antaranya, biaya lainnya dalam melaksanakan Perjalanan Dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penerima dan biaya aplikasi visa. 

Perjalanan dinas jabatan berdasarkan surat tugas yang telah diterbitkan sebelum PMK ini berlaku, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK 164/2015. 

Poin pengaturan pembatalan perjalanan dinas pindah juga menjadi hal baru dalam PMK 181/2019. Sebelumnya, ketentuan ini tidak diatur. Kategori biaya pembatalan yang dapat dibebankan untuk perjalanan dinas pindah hampir sama dengan pembatalan perjalanan dinas jabatan. Hanya saja, ditambah dengan biaya pindahan. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi meneken PMK 181/2019 pada Kamis (5/12). Dikutip dari abstrak peraturan yang dirilis di situs JDIH Kemenkeu, regulasi ini untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement