REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih ingin mengkaji secara mendalam terkait adanya wacana pemangkasan jam kerja Aparatur Negeri Sipil (ASN). Diketahui, hari kerja ASN akan dipersingkat menjadi empat hari dalam sepekan yang mulai dilakukan uji coba per Januari 2020.
“Kita akan godok dan formulasikan ke dalam lingkungan kita termasuk sisi jam dan hari kerja,” katanya di di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (11/12).
Sri Mulyani mengatakan hal tersebut dilakukan sebab dalam Kementerian Keuangan ada beberapa bagian yang memang membutuhkan untuk siaga di kantor selama 24 jam dalam sepekan seperti di pelabuhan. Ada pula bagian yang memang dapat bekerja sesuai jam kerja.
"Ada bagian yang fleksibel, ada yang harus 24 jam melayani tujuh hari seminggu di pelabuhan misalnya. Maka enggak mungkin dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan yang terpenting saat ini adalah untuk tetap fokus menjalankan berbagai instruksi presiden dalam menciptakan birokrasi yang melayani secara efisien. Sekaligus, Sri Mulyani menekankan, melalui aturan yang simpel sehingga tidak mengganggu kinerja.
"Saya enggak beri tanggapan rencana itu, fokusnya sesuai instruksi presiden jadi kita akan merespons dengan mempelajari ide-ide itu," katanya.
Sementara itu pada Senin (9/12), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menilai tidak perlu penambahan libur ASN dalam rangka untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat. "Kalau mau mengoptimalkan kinerja ASN melayani masyarakat, mempercepat perizinan, ya mbok jangan banyak-banyak liburnya gitu aja," katanya.
Menurut Tjahjo, libur dua hari seminggu pada Sabtu dan Ahad untuk aparatur sipil negara dinilai sudah cukup. Selain itu, ASN juga mendapat libur pada momen-momen tertentu juga.
“Bagi kementerian kami jangan banyak-banyak libur lah, toh belum hari-hari besar banyak sekali di negara kita belum lagi cuti hamil," ujarnya.