Jumat 06 Dec 2019 14:50 WIB

Jokowi Tandatangani Inpres Percepatan Kemudahan Berusaha

.Kepada kepada BKPM, Presiden instruksikan untuk mengkoordinasikan langkah perbaikan

Pengunjung melihat produk kerajinan di salah satu stan pada Wisuda dan Pameran UMKM Juara di Harris Hotel Festival Citylink, Jalan Peta, Kota Bandung, Jumat (29/11).
Foto: Abdan Syakura_Republika
Pengunjung melihat produk kerajinan di salah satu stan pada Wisuda dan Pameran UMKM Juara di Harris Hotel Festival Citylink, Jalan Peta, Kota Bandung, Jumat (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo(Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha pada 22 November 2019. Pertimbangan Inpres ini, dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (6/12) menyebutkan dalam rangka percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja.

Inpres ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju,Sekretaris Kabinet,  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Baca Juga

Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Presiden menginstruksikan untuk mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business. Selain itu melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh Kementerian/Lembaga.

Selain itu BKPM juga menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud kepada Menteri/Kepala Lembaga, memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

Adapun kepada Menteri/Kepala Lembaga, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Di antaranya untuk mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing Kementerian/Lembaga. Mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing Kementerian/Lembaga.

Menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Kepala BKPM sebagaimana dimaksud yakni mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM dan Menugaskan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama untuk menjadi pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi Kepala BKPM.

Dalam melaksanakan instruksi sebagaimana dimaksud, menurut Inpres ini, Menteri/Kepala Lembaga agar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan melibatkan partisipasi asosiasi/pelaku usaha, serta pihak lain yang dipandang perlu. Untuk itu, melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Kepala BKPM untuk menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang didelegasikan oleh Menteri/Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud.

Sekanjutnya, melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud setiap tiga bulan. Atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden. "Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan kepada Presiden,” bunyi diktum kelima Inpres ini.

Presiden menginstruksikan kepada para pejabat di atas untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. “Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2019 itu.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement