Jumat 06 Dec 2019 05:27 WIB

Bank Muamalat Jajaki Hedging Tenor Panjang

Ada tiga perusahaan yang dibidik Bank Muamalat untuk fasilitas hedging syariah

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Hedging Syariah (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hedging Syariah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Muamalat jajaki peluang bisnis hedging atau lindung nilai ke sejumlah korporasi. Selain sektor komoditas juga bisnis biro perjalanan dan lainnya untuk tahun ini.

Chief of Corporate Banking Officer Bank Muamalat Irvan Yulian Noor menyampaikan bank sedang menjajaki beberapa prospek. Ada sekitar tiga perusahaan yang sedang dalam pembahasan.

Baca Juga

"Ada beberapa prospeknya, selain dengan INACOM, ada juga satu prospek di Medan terkait komoditas, dan ada 1-2 nama selain komoditi yang tertarik melakukan hedging syariah, seperti biro travel," katanya usai peresmian kerja sama hedging dengan  PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) atau Indonesia Commodity (INACOM) di Muamalat Tower, Kamis (5/12).

Menurutnya, perusahaan komoditas masih jadi potensi besar karena harga komoditas yang fluktuatif sehingga butuh perlindungan nilai. Selain itu, bisnis travel juga potensial karena aktif menggunakan transaksi dalam mata uang asing yang terpapar risiko nilai tukar. 

Ia berharap kerja sama baru bisa disahkan sebelum akhir tahun. Meski eksekusi bisnisnya bisa dilakukan mulai tahun depan.

Kedepannya, Irvan mengatakan Bank Muamalat akan mengembangkan produk hedging dengan tenor lebih panjang. Saat ini, layanan lindung nilai bank bertenor paling lama enam bulan. Ini seiring dengan perkembangan kebutuhan pasar.

"Kita lihat sekarang industri butuhnya hedging untuk lebih dari satu tahun, karena sesuai kontrak-kontraknya yang panjang," katanya.

Sehingga untuk jangka panjang, hedging akan diarahkan bertenor di atas satu tahun. Meski ini perlu pembahasan lebih jauh dengan berbagai pihak. Mulai dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), juga Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Hedging yang bertenor panjang tentu akan lebih mahal pricing-nya. Sehingga, kata dia, jangan sampai produk ini berisiko tinggi bagi bank juga industri.

"Dari sisi peraturan, kita masih pelajari termasuk aturan DSN, tentu harus disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) kita," katanya.

Hedging Bank Muamalat menggunakan akad Al Sharf. Irvan mengatakan potensi bisnis hedging sangat potensional karena jauh lebih besar dari transaksi spot. Ini sesuai tren bisnis yang mengarahkan pada kontrak jangka panjang tidak hanya hitungan hari tapi bulanan bahkan tahunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement