REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Trimegah Asset Management meluncurkan reksa dana syariah pendapatan tetap baru. Produk tersebut bertajuk Trimegah Dana Tetap Syariah dengan minimun nilai investasi sebesar Rp 100 ribu.
Direktur Utama Trimegah AM, Antony Dirga, mengatakan penerbitan produk terbaru ini menjawab tingginya permintaan investor terhadap reksa dana syariah. "Banyak permintaan nasabah keluarkan reksa dana syariah, jadi kami sangat optimis dengan produk ini," kata Antony, Kamis (5/12).
Menurut Antony, Trimegah Dana Tetap Syariah akan menempatkan portofolio sebanyak 80-100 persen pada efek pendapatan tetap syariah termasuk sukuk yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri.
Sekitar 0-20 persen dari total portofolio juga ditempatkan pada efek syariah bersifat ekuitas atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun atau deposito.
Keputusan Trimegah AM menerbitkan Reksa Dana Syariah berbasis efek pendapatan tetap syariah ini memiliki alasan yang sangat kuat. Menurut Antony, industri keuangan syariah telah mengalami pertumbuhan yang pesat.
Antony menjelaskan, sejak 2013 sampai 2018 perbankan syariah menunjukkan pertumbuhan sekitar 15 persen per tahun dibandingkan pertumbuhan perbankan secara keseluruhan sebesar sekitar 10 perse per tahun.
Di industri reksa dana, untuk periode yang sama, reksa dana syariah mengalami pertumbuhan dana kelolaan sebesar 29 persen per tahun, dibandingkan pertumbuhan dana kelolaan Reksa Dana secara keseluruhan sebesar sekitar 20 persen per tahun.
Antony meyakini bahwa produk-produk reksa dana syariah akan semakin diminati oleh para investor selain karena prinsip syariah yang melandasinya, juga karena return yang kompetitif. Antony pun menargetkan dana kelolaan pada Trimegah Dana Tetap Syariah di akhir tahun 2020 mencapai Rp200 sampai Rp300 miliar.
Selain Trimegah Dana Tetap Syariah, saat ini perusahaan juga telah memiliki produk-produk reksa dana syariah lainnya yaitu TRIM Syariah Saham pada Reksa Dana Saham Syariah, TRIM Syariah Berimbang pada Reksa Dana Campuran Syariah, Trimegah Dana Tetap Syariah pada Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah, dan Trimegah Kas Syariah pada Reksa Dana Pasar Uang Syariah.