Kamis 05 Dec 2019 11:52 WIB

Serikat Karyawan Bulog Dukung Penguatan Komersial Perusahaan

Serikat karyawan mendukung inovasi bisnis Bulog.

Serikat Karyawan (Sekar) Perum BULOG mendukung  kebijakan manajemen yang fokus pada penguatan peran komersial. Foto:Ketua Serikat Karyawan Perum BULOG, Febby Novita (kanan)
Foto: bulog
Serikat Karyawan (Sekar) Perum BULOG mendukung kebijakan manajemen yang fokus pada penguatan peran komersial. Foto:Ketua Serikat Karyawan Perum BULOG, Febby Novita (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Karyawan (Sekar) Perum BULOG mendukung  kebijakan manajemen yang fokus pada penguatan peran komersial. Serikat karyawan juga mendukung manajemen mendorong adanya sinkronisasi dan harmonisasi  kebijakan dari para Regulator BULOG sebagai bentuk keberpihakan kepada petani dan konsumen.

Ketua Serikat Karyawan Perum BULOG, Febby Novita mengatakan dukungan kepada manajemen difokuskan kepada penguatan komersial perusahaan. Ini sejalan dengan penugasan Pemerintah terhadap penyediaan beras bagi masyarakat scara umum maupun masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga

"SEKAR juga berikan dukungan terhadap sejumlah inovasi bisnis mulai dari modernisasi infrastruktur Pergudangan hingga bisnis e-commerce di panganandotcom,” kata Febby Novita di Jakarta, Selasa (3/12).

Menyinggung kebijakan disposal beras, Febby Novita meyakini penjelasan Direksi sudah tepat bahwa Perum BULOG melakukan pelepasan stok beras yang mengalami turun mutu sebanyak 20.000 ton lebih telah melalui pemeriksaan laboratorium yang direkomendasi Badan Ketahanan Pangan Kementan dan BPOM. Beras yang masuk ke Gudang BULOG juga telah melalui proses pemeriksaan kualitas oleh surveyor independen, dan perawatan kualitas dalam gudang sesuai dengan SOP yang berlaku sehingga beras selalu dalam kondisi segar dan baik

“Kami sudah pastikan apabila beras tersebut masih memiliki manfaat akan dilakukan pengolahan, penukaran, penjualan dibawah HET, serta dihibahkan untuk bantuan kemanusiaan. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah," kata Febby.

Febby Novita menegaskan dukung pernyataan Budi Waseso bahwa penyerapan gabah dan beras yang dilakukan BULOG dalam rangka penugasan pemerintah. Bila sesuai dengan UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, maka apabila ada potensi kerugian atas penugasan tersebut akan ada kompensasi dari Pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement