Selasa 03 Dec 2019 05:30 WIB

Pemerintah Harus Konsisten Terapkan UU JPH di Sektor Farmasi

Selama ini industri farmasi di dunia memang didominasi produk non-halal.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja farmasi memproduksi obat di sebuah pabrik farmasi di Jakarta Timur, Senin (29/4).
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pekerja farmasi memproduksi obat di sebuah pabrik farmasi di Jakarta Timur, Senin (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pelaku industri farmasi yang tergabung dalam Dewan Bisnis Uni Eropa-ASEAN menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Kamis (28/11) membahas usaha yang dijalankan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pengamat Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor Irfan Syauqi Beik meminta pemerintah dapat konsisten menerapakn UU JPH.

"Jangan takut ditekan jangan takut kemudian karena dihantui bahwa investor akan enggan masuk," kata Irfan kepada Republika,co.id, Senin (2/11).

Baca Juga

Dia menilai dengan diberlakukannyaUU JPH berpotensi banyak pihak mencoba melobi terkait dengan  implementasinya. Irfan melihat sektor farmasi juga akan sangat terpengaruh karena kewajiban menerapkan jaminan halal pada produknya. 

"Itu produk halal ada label berlaku untuk semua diantaranya produk farmasi," tutur Irfan.

Sementara itu, menurut Irfan, selama ini industri farmasi di dunia memang didominasi produk non-halal. Misalnya, kata Irfan, kapsul yang terbuat dari kulit babi yang sudah dipastikan tidak halal.

Di satu sisi, Irfan mengakui ketika banyak pengusaha asing di sektor farmasi melakukan investasi dengan menggunakan bahan non-halal. "Ini tentu ketika berhadapan dengan peraturan JPH mewajibkan hal sebaliknya di negara yang tingkat permintaan farmasi itu sangat tinggi seperti Indonesia tentu akan mempengaruhi mereka," jelas Irfan.

Untuk itu, Irfan menegaskan pemerintah harus terus konsisten dengan upaya mengimplementasikan UU JPH. Sebab, kata Irfan, bagaimanapun Indonesia saat ini masih menjadi pasar yanh besar untuk industri farmasi.

"Ketika ini menjadi pasar yang sangat besar maka produsen juga pada saatnya akan melakukan penyesuaian, farmasi kan ada prosesnya. Saya kira mereka akan melakukan penyesuaian sesuai keinginan pasar," ungkap Irfan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pelaku industri ingin memastikan usaha yang mereka jalankan sejalan dengan peraturan tentang produk halal. "Industri farmasi, memberi catatan terkait regulasi di Indonesia terkait konten lokal dan mereka dukung itu dan tentu mereka butuh tambahan penjelasan atau regulasi yang lebih praktis terkait halal law," tutur Airlangga.

Meski begitu, Airlangga tidak menjelaskan bentuk kemudahan apa yang diinginkan oleh para pelaku industri farmasi asal Eropa tersebut. Total terdapat 55 perwakilan perusahaan asal Eropa yang melakukan pembahasan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement