Senin 02 Dec 2019 19:09 WIB

Kemenperin: Industri Farmasi Dapat Relaksasi Kewajiban Halal

Industri farmasi akan mendapat relaksasi kewajiban sertifikasi halal 5 sampai 7 tahun

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja farmasi memproduksi obat di sebuah pabrik farmasi di Jakarta Timur, Senin (29/4).
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pekerja farmasi memproduksi obat di sebuah pabrik farmasi di Jakarta Timur, Senin (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewajiban sertifikasi halal telah diberlakukan sejak Oktober lalu. Para pelaku industri dapat mengajukan sertifikasinya langsung ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Hanya saja, Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam menyatakan, industri farmasi mendapat relaksasi aturan. Hal itu berdasarkan rapat koordinasi di Sekretaris Negara (Sekneg).

Baca Juga

"Berdasarkan rapat itu, industri farmasi akan mendapat relaksasi hingga lima sampai tujuh tahun. Jadi sampai industri benar-benar siap (jalankan kewajiban sertifikasi halal)," jelas Khayam kepada Republika.co.id, Senin (2/12).

Teknisnya akan dibahas pula nanti. "Aturan pelaksanaannya akan ditindaklanjuti antara Kemenkes (Kementerian Kesehatan), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), serta Kemenperin," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah pelaku industri farmasi yang tergabung dalam Dewan Bisnis Uni Eropa-ASEAN menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka pada Kamis lalu, (28/11). Salah satu topik pembicaraan yang dibahas adalah perkembangan Undang-undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan, pelaku industri tersebut ingin memastikan usaha yang mereka jalankan sejalan dengan peraturan tentang produk halal. "Industri farmasi, memberi catatan terkait regulasi di Indonesia terkait konten lokal dan mereka dukung itu dan tentu mereka butuh tambahan penjelasan atau regulasi yang lebih praktis terkait halal law," ujar Airlangga usai mendampingi Presiden Jokowi menerima delegasi Dewan Bisnis Uni Eropa-ASEAN.

Meski begitu, Airlangga tidak menjelaskan bentuk kemudahan apa yang diinginkan oleh para pelaku industri farmasi asal Eropa tersebut. Total ada 55 perwakilan perusahaan asal Eropa yang menemui Jokowi.

Regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) saat ini dikoordinasikan oleh BPJPH Kemenag sebagai pelaksana Undang-Undang 33/2014. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 31/2019, aturan wajib wajib sertifikasi halal sudah dilaksanakan sejak Oktober 2019. "Turunan aturannya juga dilakukan melalui Peraturan Menteri Agama," kata Khayam.

Kemenperin turut menyatakan, siap memfasilitasi para Industri Kecil Menengah (IKM) mendapatkan sertifikasi halal. Sepanjang, biaya untuk memperoleh sertifikat tersebut telah diinformasikan oleh BPJPH.

"Kita sudah propose soal membantu biaya sertifikasi halal bagi IKM. Lalu Pak Menko Perekonomian yang men-declare itu, kita ikut kalau pimpinan sudah bilang begitu," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih.

Hanya saja, ia belum bisa menyebutkan berapa total IKM yang akan dibantu. Pasalnya tergantung berapa jumlah biaya untuk mengajukan sertifikasi halal itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement