Senin 02 Dec 2019 13:33 WIB

Erick akan Terbitkan Peraturan Pembentukan Anak-Cucu BUMN

Erick menegaskan tidak akan menghentikan pembentukan anak atau cucu perusahaan BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir ketika mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri BUMN Erick Thohir ketika mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir akan menerbitkan peraturan menteri yang akan mengatur pembentukan anak dan cucu perusahaan BUMN. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan pembentukan anak dan cucu perusahaan BUMN ini memiliki tujuan jelas.

"Kita juga akan mengeluarkan peraturan menteri yang tidak lain terkait dengan pembentukan anak atau cucu perusahaan harus ada alasannya," ujar Erick Thohir di Jakarta, Senin (2/12).

Baca Juga

Erick mengatakan, ia tidak akan menghentikan pembentukan anak atau cucu perusahaan BUMN. Namun, lanjutnya, kalau tujuan pembentukan anak atau cucu perusahaan BUMN tersebut tidak jelas, baru akan dihentikan.

"Karena saya tidak mau juga perusahaan-perusahaan BUMN yang notabene masih sehat ke depannya tergerogoti oknum," kata Erick.

Oknum yang dimaksud Menteri BUMN tersebut adalah oknum yang sengaja menggerogoti perusahaan-perusahaan BUMN yang sehat. "Contoh saja di Krakatau Steel dengan utang hampir Rp 40 triliun. Krakatau Steel memiliki anak perusahaan yang berjumlah 60 anak perusahaan," ujar Erick.

Peraturan menteri ini, kata Erick, harus segera dikeluarkan tentunya dengan seizin kementerian-kementerian lainnya. "Di situlah kita juga memiliki hak untuk me-review anak-anak perusahaan BUMN," ujarnya.

Kementerian BUMN akan mengevaluasi dan mengonsolidasikan semua anak, cucu, dan cicit perusahaan milik negara. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Kementerian BUMN menyoroti anak, cucu, cicit, serta turunan dari perusahaan BUMN ini karena banyak anak, cucu, dan cicit perusahaan negara tersebut yang dibuat tanpa dasar yang jelas.

Selain itu, Kementerian BUMN juga menyoroti saling antarperusahaan pelat merah tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement