Rabu 27 Nov 2019 21:40 WIB

BCA Syariah-Baznas Berikan Bantuan Modal Mustahik

Bantuan ke para mustahik diserahkan dalam bentuk modal usaha dengan jumlah bervariasi

Rep: Rossi Handayani/ Red: Gita Amanda
Bank BCA Syariah menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menyalurkan zakat para nasabah melalui program pemberdayaan ekonomi dengan memberikan bantuan modal kepada mustahik di Jakarta, Rabu (27/11).
Foto: Dok Baznas
Bank BCA Syariah menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menyalurkan zakat para nasabah melalui program pemberdayaan ekonomi dengan memberikan bantuan modal kepada mustahik di Jakarta, Rabu (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank BCA Syariah menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menyalurkan zakat para nasabah melalui program pemberdayaan ekonomi berupa modal bagi kelompok usaha Berkah Sejahtera di Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (27/11). Kegiatan ini dihadiri anggota Baznas, Emmy Hamidiyah serta Kepala Satuan Kerja Bisnis dan Komunikasi BCA Syariah, Yanto Tanaya.

"Baznas juga terus berupaya meningkatkan usaha mustahik tidak hanya memberikan bantuan modal usaha, tetapi juga pendampingan yang intensif dalam pengembangan usaha, pencatatan keuangan, membangun kepercayaan diri dan mendorong penguatan mental spiritual," kata Emmy dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, pada Rabu.

Baca Juga

Melalui program Mustahik Pengusaha yang dikelola Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik (LPEM) Baznas, bantuan ke para mustahik ini diserahkan dalam bentuk modal usaha dengan jumlah yang bervariasi. Setiap mustahik pengusaha memperoleh bantuan modal hingga Rp 3 juta sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Tak hanya bantuan modal, para penerima manfaat juga akan diberikan pendampingan intensif berupa motivasi usaha, pengembangan usaha, pelatihan keahlian dan pencatatan keuangan. Para penerima manfaat ini terdiri dari berbagai profesi diantaranya pedagang makanan, pedagang mainan, serta bengkel sepeda.

Emmy mengatakan, kerja sama pemberian bantuan modal usaha inj merupakan bagian dari upaya peningkatan ekonomi mustahik. Selain itu, juga sejalan dengan komitmen Baznas memberdayakan ekonomi untuk mustahik produktif, yang akan menjalankan usaha atau sudah menjalankan usaha dari berbagai jenis profesi.

Kegiatan pendampingan menjadi salah satu faktor keberhasilan program untuk menjaga semangat mustahik, dan memastikan usaha berjalan sesuai dengan rencana.

"Kegiatan pendampingan ini dilakukan melalui tiga tahap, yaitu tahap perintisan yang terdiri dari inisiasi kelompok, tahap kedua penguatan kelompok yang berfungsi untuk menumbuhkan aktivitas usaha kelompok penerima manfaat dan kemudian tahap kemandirian," kata Emmy.

Sementara itu Yanto Tanaya mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami atas kepercayaan nasabah yang telah menitipkan zakatnya melalui BCA Syariah. Melalui Baznas mereka berharap dana zakat nasabah dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan  memberikan manfaat bagi kesejahteraan hidup para mustahik.

"Harapan kami, melalui program-program kerjasama BCA Syariah dan Baznas ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga yang sebelumnya menjadi mustahik dapat tumbuh dan berkembang menjadi muzaki," kata Yanto.

Selanjutnya, jika dinilai sudah mandiri, kelompok ini akan dilepaskan dengan membuat kelembagaan lokal seperti paguyuban dan koperasi yang di kelola oleh pengurus serta anggota kelompok. Untuk mengawal pelaksanaan kegiatan pendampingan, Baznas akan menempatkan seorang pendamping program. Pendampingan usaha ini diharapkan dapat meningkatan pendapatan mustahik hingga 50 persen, yaitu dari rata-rata sebesar Rp 2.295.000 per bulan menjadi Rp 3.422.500 per bulan.

Diharapkan dengan pelaksanaan program ini akan berdampak pada peningkatan ekonomi atau taraf hidup tidak hanya kepada anggota di dalam kelompok tetapi juga masyarakat sekitar tempat usaha. Untuk melakukan percepatan program ini, Baznas bersama BCA Syariah akan memperluas sinergi dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten atau Kota maupun pihak swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement