Kamis 28 Nov 2019 05:29 WIB

Mengenal DPS, Si Pengawas Perbankan Syariah

Fungsi pengawasan perbankan syariah dibentuk memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Gita Amanda
Aktifitas perbankan di Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah). Salah satu perbankan berbasis syariah yang kegiatannya tak luput dari pengawasan DPS.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Aktifitas perbankan di Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah). Salah satu perbankan berbasis syariah yang kegiatannya tak luput dari pengawasan DPS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia terus mendorong agar keuangan syariah dikembangkan demi mewujudkan ekonomi syariah sebagai arus baru ekonomi nusantara. Di tengah perkembangannya, fungsi perbankan syariah tetap memerlukan pengawasan ketat yang menjadi tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Menurut Otoritas Jasa keuangan (OJK) fungsi pengawasan perbankan syariah dibentuk dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik guna menjamin mekanisme pemenuhan kepatuhan syariah. Untuk itu dibentuklah Dewan Pengawas Syariah (DPS). Lebih jauh, aturan DPS ditetapkan Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Secara umum ada dua fungsi DPS, pertama fungsi penasehat. Fungsi ini ketika bank dihadapkan pada pertanyaan mengenai apakah suatu aktivitasnya sesuai syariah apa tidak, serta dalam proses melakukan pengembangan produk yang akan disampaikan kepada DSN untuk memperoleh fatwa.

Selain fungsi-fungsi itu, dalam perbankan syariah juga diarahkan memiliki fungsi internal audit yang fokus pada pemantauan kepatuhan syariah untuk membantu DPS. Serta dalam pelaksanaan audit eksternal yang digunakan bank syariah adalah auditor yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang syariah.

Secara rinci, tugas DPS antara lain menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank syariah. DPS juga dimandati pengawasan proses pengembangan produk baru bank.

DPS juga berfungsi meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk produk baru bank yang belum ada fatwanya. Tugas DPS lainnya adalah melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank.

DPS juga bertugas untuk meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya. DPS juga bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi agar kegiatan perbankan sesuai dengan prinsip syariah.

DPS wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah maupun BPRS. Berdasarkan hukum, DPS diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement