Rabu 27 Nov 2019 16:04 WIB

Wapres Dorong Keuangan Syariah Terus Dikembangkan

Capaian keuangan syariah masih jauh meski punya potensi.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Presiden Maruf Amin mendorong peningkatan keuangan syariah.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Presiden Maruf Amin mendorong peningkatan keuangan syariah.

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Wakil Presiden (Wapres) Kyai Haji Ma'ruf Amin mendorong agar keuangan syariah terus dikembangkan. Sebab, saat ini capaiannya di Indonesia masih jauh dari potensi yang dimiliki.

Hingga Januari 2019, Ma'ruf mengungkapkan, market share keuangan syariah di Indonesia mencapai 8,6 persen. Jumlah ini termasuk perhitungan pada perbankan dan asuransi. "Dan khusus untuk perbankan syariahnya baru mencapai 5,6 persen," kata Ma'ruf dalam kegiatan International Halal and Thayyib Conference 2019 di Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, Rabu (27/11).

Baca Juga

Tak hanya perbankan syariah, dana sosial syariah juga masih jauh dari potensi yang dimiliki. Penilaian ini tetap berlaku meski pengumpulan zakat di Indonesia tumbuh dengan baik. Menurutnya, zakat berhasil berkembang lebih dari 25 persen per tahun selama setengah dekade terakhir.

Ma'ruf mengungkapkan, pengumpulan zakat, infak, sedekah (ZIS) nasional melebihi target Rp 8 triliun pada 2018. Sayangnya, jumlah tersebut hanya 3,5 persen dari perkiraan potensi zakat nasional sebesar Rp 230 triliun. "Belum lagi potensi yang besar dari dana wakaf," katanya.

Melihat situasi ini, maka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah harus terus dijaga. Apalagi Presiden Joko Widodo telah memberikan dukungan politik yang kuat. Salah satu di antaranya dengan memperkuat kerangka regulasi keuangan syariah yang memadai.

Selain itu, kata Ma'ruf, Presiden Joko Widodo juga telah berkomitmen untuk memperbaiki ekosistem keuangan syariah. Tujuannya, agar mampu meningkatkan dan mengembangkan partisipasi di sektor swasta. Dalam hal ini terutama pada pengembangan keuangan Syariah di Indonesia.

"Bapak Presiden bersama saya akan memimpin langsung upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dan akan memperkuat Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016," tegasnya.

Menurut Ma'ruf, usulan revisi Perpres akan mencakup perluasan lingkup keuangan syariah. Kemudian diperluas menjadi lingkup ekonomi dan keuangan syariah. Lalu perubahan struktur kelembagaan dengan presiden sebagai ketua dan wakil presiden sebagai ketua harian.

"Serta perubahan lain yang diperlukan," ujar Ma'ruf dalam sambutannya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement