Senin 25 Nov 2019 08:59 WIB

Pro-Kontra: Kawasan Industri Halal Dibutuhkan

Kawasan industri halal tidak berbeda dengan kawasan industri lainnya.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Elba Damhuri
ModernCikande Industrial Estate (MCIE) mengembangkan kawasan industri halal pertama di Indonesia.
Foto: ModernCikande Industrial Estate
ModernCikande Industrial Estate (MCIE) mengembangkan kawasan industri halal pertama di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID,

Wawancara dengan Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal KNKS, Afdhal Aliasar

Bagaimana gambaran kawasan ekonomi khusus (KEK) halal menurut KNKS?

Kami menyebutnya sebagai kawasan industri halal. Pada dasarnya, berdasarkan pembahasan dengan Kementerian Perindustrian yang sudah dilakukan beberapa kali, kawasan industri halal ini kawasan industri yang sama pada umumnya.

Hanya saja, di sana proses manajemen halalnya terintegrasi. Mulai dari proses pemeriksaan halal, sistem manajemen halal, pengairan, pergudangan, hingga manajemen pembuangan limbah, semua disesuaikan.

Jika terintegrasi begini maka akan menjadi mudah mendapatkan sertifikasi halal bagi entitas atau perusahaan yang ada di kawasan. Selama ini perusahaan kalau mau proses sertifikasi ke mana-mana, ini jadi lebih lama dan tidak efisien.

Bagaimana perincian pembentukan kawasan industri halal dalam rencana aksi Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (MEKSI)?

Benar, kami sedang membuat perincian implementasi MEKSI. Caranya, kami membuat kajian dan focus group discussion (FGD) yang menggandeng konsultan dan semua stakeholder yang terlibat.

Sudah ada empat kali FGD yang membahas perincian dari MEKSI. Salah satunya mengenai pengembangan ekonomi syariah dan industri halal, yang di dalamnya ada tentang kawasan industri halal.

Kawasan industri halal ini memang dibutuhkan dan kita rencanakan setidaknya Indonesia punya lima kawasan industri halal dalam lima tahun mendatang. Kita sudah diskusi dengan Kemenperin dan sepakat bahwa rencana pengembangan harus didukung oleh strategi yang jelas.

Bagaimana arah pengembangan kawasan industri halal? Apa sudah ada contohnya?

Kami melihat pengembangannya harus ada klastering. Pembentukan kawasan industri harus sesuai dengan potensi daerahnya, komoditas apa keunggulan yang ada di daerah tersebut.

Selain itu, harus dikaji juga, selain unggul, apa bisa dikelola secara massal dan industrial, bagaimana ketersediaan sumber dayanya. Karena pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, ada pembentukan kawasan ekonomi khusus tapi gagal, ada beberapa yang tidak berkembang.

Kita tidak ingin seperti itu, ditetapkan sebagai kawasan industri, tapi tidak terjadi geliat di sana. Memang butuh proses yang tidak mungkin cepat, maka dari itu harus ada perhitungan merinci. Pertimbangannya harus dikaji lebih dalam.

Apa sudah ada prospek implementasi kawasan industri halal dalam waktu dekat?

Sudah ada beberapa yang masuk RPJMN, kita targetkan ada lima kawasan industri. Di sana tidak secara khusus kita sebutkan kawasan industri halal, tapi akan diarahkan ke sana. Artinya ada otoritas halal di sana, entah itu BPJPH atau LPPOM.

Setahu saya, sudah ada pengelola swasta yang menyampaikan permohonan ke Kemenperin, mereka berminat mendirikan kawasan industri halal. Di antaranya ada dari Cikande, Pulogadung, Batamindo, Bintan, dan Sidoarjo.

Kemenperin tidak asal menerima juga, mereka melihat keseriusan dan kesiapan. Halal value chain-nya dikembangkan dengan baik, ada kantor pemeriksaan halal hingga perbankan syariahnya.

(ed: satria kartika yudha)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement