Jumat 22 Nov 2019 18:35 WIB

Kementan Konsisten Terapkan Wajib Tanam Bawang Putih

Diharapkan kebutuhan bawang putih dalam negeri tidak bergantung pada impor.

Petani Bawang Putih. Untuk mengurangi impor, Kementan menetapkan wajib tanam bawang putih kepada para petani.
Foto: Republika/Binti Sholikah
Petani Bawang Putih. Untuk mengurangi impor, Kementan menetapkan wajib tanam bawang putih kepada para petani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) terus konsisten mengenjot produksi bawang putih sehingga kebutuhan dalam negeri tidak bergantung pada impor alias dipenuhi sendiri. Guna mendukung hal ini, Kementan tetap menerapkan aturan wajib tanam sehingga impor bisa disetop.

Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto menjelaskan aturan wajib tanam diatur dalam Permentan Nomor 38 Tahun 2017, namun guna mempercepat swasembada, aturan tersebut direvisi menjadi Permentan Nomor 39 Tahun 2019. Perbedaannya yakni importir di Permentan 38/2017 kewajiban tanamnya dilakukan pada pra atau sebelum mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), sedangakan di Permentan 39/2019 kewajiban tanamanya dikerjakan pada pasca atau setelah mendapat RIPH.

Baca Juga

"Oleh karena itu, aturan wajib tanam tetap diterapkan, tidak dicabut di Permentan 39 Tahun 2019. Kementan tetap konsisten mewujudkan swasembada bawang putih," demikian jelas Prihasto di Jakarta, Jumat (22/11), seperti dalam siaran persnya.

Faktanya, sebut Prihasto, pada pasal 9 ayat 1 Permentan 39 Tahun 2019 memuat bahwa pelaku usaha yang melakukan impor produk hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis di dalam negeri. Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan bahwa kewajiban pengembangan komoditas strategis sesuai jenis komoditas hortikultura strategis yang dimohonkan dalam RIPH dan di ayat 3 disebutkan bahwa pengembangan komoditas hortikultura strategis diatur dalam Peraturan Menteri.

"Jadi importir tetap melaksanakan kewajiban penanaman bawang putih namun dilakukan pasca-importir mendapatkan RIPH, pengembangan komoditas strategis ini diatur penanamannya di Permentan Nomor 46 tahun 2019," terang Prihasto. Kementan menurut Prihato, tetap akan melakukan pengawasan atau kontrol terhadap importir yang sudah mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura RIPH.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro menilai Permentan 39 tahun 2019 sebagai langkah ketidak konsistenan Kementan karena mencabut wajib tanam bagi importir. Pencabutan aturan tersebut akan merugikan negara yang tengah berusaha menyetop impor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement