REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendapat Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 dengan Kualifikasi Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat yang diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan penghargaan ini sebagai pemicu Kemendes PDTT untuk meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. "Yang terpenting dari penerimaan penghargaan ini adalah pertama, lebih jadi pemicu Kemendes PDTT untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat dan terus meningkatkan keterbukaan informasi untuk masyarakat. Kedua, mudah-mudahan menjadi inspirasi bagi proses pembangunan di desa," ujarnya seperti dalam siaran pers.
Keberhasilan pembangunan di desa menurutnya, salah satunya adalah ditopang oleh keterbukaan informasi. Semakin transparan pembangunan di desa maka akan semakin sukses, karena banyak yang mengamati, mencermati, maka kinerja semakin baik.
"Maka dengan penghargaan yang kita terima ini, saya mengajak semua pihak utamanya di internal Kemendes PDTT untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan keterbukaan informasi, dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat pemerintah desa untuk menggunakan dana desa dengan setransparan mungkin," pesannya.
Dengan begitu, Halim berharap sehingga seluruh warga desa akan tahu karena meraka punya hak untuk tahu apa yang sedang terjadi dan terlaksana di pemerintahan desa.
Halim juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas penghargaan tertinggi dari Komisi Informasi Pusat ini.
"Saya tentunya berterima kasih Kemendes PDTT mendapat anugerah dengan memperoleh penghargaan sebagai badan publik informatif, ini adalah penghargaan tertinggi yang ada di Komisi Informasi Pusat dan tentu semua ini hasil kerjakeras seluruh jajaran utamanya Sekjen, Dirjen, Humas dan seluruh tim yang ada di Kemendes PDTT," ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Bonivasius Ichtiarto mengatakan bahwa ini merupakan lompatan besar dari sebelumnya ada di tahapan cukup informatif, untuk tahun ini masuk kualifikasi badan publik informatif. Hal tersebut menurutnya didukung dengan banyaknya perubahan.
"Kenapa kementerian kita termasuk informatif karena kita melakukan banyak sekali perubahan-perubahan yang bersifat internal dan bersinergi juga dengan yang diluar. Yang bersifat internal antara lain menggunakan teknologi informasi sehingga akses informasi dari masyarakat atau siapapun yang meminta informasi itu bisa langsung diberikan dengan cepat sekali. Kedua, integrasi. Kalau dulu informasi ada dimana-mana, sekarang informasi terpusat di PPID," terangnya.
Boni berharap kedepan tantangannya yaitu memberikan informasi yang lebih beragam lagi, dan akurat. Dengan capaian ini tidak terlena tapi akan meningkatkan lagi keterbukaan publik di Kemendes PDTT hingga ke desa-desa yang menjadi amanat Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014.
Kemendes PDTT beserta kategori 11 Kementerian lainnya mendapat penghargaan keterbukaan informasi badan publik tahun 2019 kategori kementerian sebagai Badan Publik Informatif, dalam implementasi UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.