REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf khusus menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku belum mendapatkan informasi mengenai surat KPK kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang berkaitan dengan ketidakhadiran Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani dalam panggilan KPK. Arya mengatakan segera mengecek surat dari KPK tersebut.
"Saya akan cek apakah surat itu sudah sampai Pak Menteri. Yang pasti kita (Kementerian BUMN) akan ada sikap," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (18/11).
Arya menyampaikan Menteri Erick memiliki sikap yang tegas terhadap penegakan hukum. Arya juga meminta Desi Arryani mematuhi proses hukum yang berlaku.
"Kita hargai proses hukum, kita minta dirut Jasa Marga kalau sudah dipanggil KPK dihargai saja. Yang pasti Pak Erick selalu taat kepada hukum, proses hukum silakan berjalan," ungkap Arya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait ketidakhadiran Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani untuk diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta. KPK telah mengirimkan surat pada Menteri BUMN tertanggal 12 November 2019 terkait dengan ketidakhadiran saksi Desi Arryani yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga.
Setelah tidak hadir sebelumnya, KPK berencana memeriksa Desi pada Rabu (20/11) dan Kamis (21/11) pukul 09.30 WIB di gedung KPK. Pemanggilan Desi dalam jabatan sebelumnya sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya yaitu sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi ll PT Waskita Karya FR dalam perkara korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.