Sabtu 16 Nov 2019 06:35 WIB

Daya Beli Buruh Bangunan Melemah

Situasi yang dialami oleh buruh bangunan sebab upah nominal tercatat stagnan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan arena olah raga skate board (
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan arena olah raga skate board (

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan upah nominal maupun riil yang diterima oleh buruh tani mengalami kenaikan pada bulan Oktober 2019. Namun, kondisi berbeda dialami oleh buruh bangunan. Kondisi yang berbeda itu menunjukkan adanya penurunan daya beli dari buruh bangunan.

Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, upah riil buruh tani mengalami kenaikan 0,17 persen (mtm) menjadi Rp 54.515 per hari. Sementara upah riil juga mengalami kenaikan 0,12 persen (mtm) menjadi Rp 38.278 per hari. Itu menunjukkan bahwa upah nominal yang diterima oleh buruh tani mampu mengimbangi biaya hidup.

Situasi yang dialami oleh buruh bangunan sebab upah nominal tercatat stagnan pada angka Rp 89.072 per hari. Stagnasi upah nominal itu membuat upah riil turun 0,02 persen dari Rp 64.372 per hari pada September menjadi Rp 64.358 per hari di bulan Oktober.

Menurut Suhariyanto, itu terjadi karena adanya inflasi yang biasa terjadi menjelang akhir tahun. Akibatnya membuat adanya sedikit penurunan upah riil yang dialami oleh buruh bangunan. "Bulan Oktober memang inflasi tipis akan tetapi upah buruh bangunan secara riil tetap turun," kata dia.

Kondisi yang sama dialami oleh buruh informal perkotaan, khususnya buruh bangunan bukan tukang mandor. Suhariyanto menyampaikan, upah nominalnya stagnan di level Rp 89.072 per hari. Namun, upah riilnya tercatat melemah, yakni turun 0,02 persen dari Rp 64.372 per hari menjadi Rp 64.358 per hari.

"Pergerakkan upah buruh bangunan bulan lalu flat, tetapi upah riil-nya turun tipis," ujar dia.

Selain buruh bangunan bukan tukang mandor yang merupakan buruh informal perkotaan, BPS juga merilis soal situasi upah buruh potong rambut perempuan, pembantu rumah tangga, serta buruh bangunan bukan tukang mandor. Kedua kelompok buruh itu juga masuk ke dalam kategori informal perkotaan.

Upah buruh potong rambut perempuan mencapai Rp 28.415 per kepala atau naik 0,07 persen dari bulan September 2019 yang sebesar Rp 28.395 per kepala. Kondisi positif itu diikuti oleh upah riil yang mengalami peningkatan 0,05 persen menjadi Rp 20.531 dari bulan sebelumnya Rp 20.521.

Kemudian untuk upah pembantu rumah tangga naik 0,13 persen menjadi Rp 417.084 per bulan dari sebelumnya Rp 417.626 per bulan. Adapun upah riil tercatat naik 0,11 persen dari Rp 301.426 menjadi Rp 301.753.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement