Selasa 12 Nov 2019 12:19 WIB

Teten Sambut Sektor KUKM Diintegrasikan dalam Omnibus Law

Masuknya koperasi dalam omnibus law ini terkait upaya penciptaan lapangan kerja

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
.
.

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut sektor koperasi dan UMKM akan diintegrasikan dalam satu UU melalui omnibus law terkait penciptaan lapangan kerja.

Setelah acara Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian di Ruang Rapat Besar Menteri Perekonomian Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Senin (11/11/2019), Teten mengatakan bahwa pemberdayaan KUMKM akan terintegrasi dengan penciptaan lapangan kerja dalam sebuah UU.

"Kami merasa tidak perlu UU untuk keperluan UMKM dan koperasi, tidak perlu tersendiri. Jadi, bisa diintegrasikan omnibus law untuk penciptaan lapangan kerja," kata Teten dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (11/11/2019).

Baca Juga: Galakkan Program Rebranding Koperasi, Menkop dan UKM Diskusi Bersama Forkom KBI

Ia mengatakan penyatuan tersebut dilakukan agar kedua program baik dari sisi UMKM maupun penciptaan lapangan kerja bisa saling terintegrasi. Meski dalam praktiknya nanti diperlukan semacam pengecualian untuk beberapa regulasi.

"Jadi, kami hanya perlu pengecualian dan beberapa regulasi yang memang playing field-nya enggak bisa sama untuk usaha besar dengan usaha kecil. Ya paling seperti di bidang pembiayaan, dalam perizinan, soal sertifikasi, dan lain sebagainya," kata Teten.

Untuk itu, ia menegaskan, ke depan hanya akan ada satu UU melalui Omnibus Law sebagai upaya yang dilakukan untuk penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang yakni UU Penciptaan Lapangan Kerja sementara pemberdayaan KUMKM terintegrasi di dalamnya.

"Tetap satu dan terkait pemberdayaan KUMKM jadi diintegrasikan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law, dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019).

Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.

Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement