Selasa 05 Nov 2019 17:01 WIB

KKP Fokuskan Pembenahan Neraca Pergaraman Nasional

KKP juga akan fokus pada peningkatan kualitas garam.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Petani memanen garam di Desa Bunder, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (8/10/2019).
Foto: Antara/Saiful Bahri
Petani memanen garam di Desa Bunder, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (8/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, siap melakukan penghitungan ulang antara kebutuhan dan produksi garam dalam negeri. Neraca pergaraman yang valid diperlukan agar tata niaga garam dapat berbenah sehingga meminimalisasi berbagai masalah yang timbul dari komoditas garam.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengatakan, harga garam di tingkat petambak garam saat ini masih jatuh atau jauh di bawah biaya produksi sebesar Rp 900 per kilogram (kg). Melihat masalah yang kerap terulang itu, pihaknya berjanji akan bekerja sama intensif dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk melakukan pemetaan neraca garam.

"Ini awalan untuk melakukan perencanaan, semoga tahun depan ketahuan berapa kebutuhan garam dan berapa persediaan di dalam negeri, sepeti apa neraca garam nasional kita," kata Edhy usai mengikuri Rapat Koordinasi Terbatas Garam di Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (5/11).

KKP sendiri, lanjut Edhy, akan fokus pada peningkatan kualitas garam. Upaya yang sementara ini tengah dilakukan dengan menggunakan teknologi geomembran disamping melakukan ekstensifikasi lahan tambak garam. Ia menyebut, pada periode sebelumnya, KKP sudah berhasil mencetak lahan tambak garam baru seluas 7.000 hektare.

"Ini saja sudah menghasilkan produksi yang luar biasa. Kualitas garamnya lebih putih. Kita sudah sepaham bahwa KKP siap untuk selalu terbuka dan berkomunikasi," kata Edhy.

Termasuk, kesepakatan dalam penetapan alokasi impor garam. Edhy mengaku tidak ingin ada perseteruan antar kementerian lembaga akibat kebijakan importasi garam industri yang hingga kini masih dibuka pemerintah.

Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang  Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Berdasarkan beleid itu, KKP tak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan kuota impor garam khusus untuk kebutuhan industri.

"Terus terang saja, kalau dari kebutuhan nasional, kemampuan kita untuk melakukan produksi garam masih setengahnya. Nah, ini yang harus kita dorong. Kita cari jalan keluarnya dan bagaimana para petambak garam penghasilannya bisa baik," kata Edhy.

Ia menegaskan, importasi garam yang masih dilakukan merupakan keterpaksaan, bukan suatu keharusan. Pemerintah, menurut Edhy, tidak mungkin melakukan impor garam jika produksi dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan domestik.

Sebagai informasi, rata-rata kebutuhan garam nasional tahun 2019 berkisar 4,2 juta ton. Kebutuhan industri ditaksir mencapai 3,51 juta ton sementara untuk kebutuhan garam konsumsi sekitar 685 ribu ton. Sementara itu, produksi garam nasional diperkirakan mencapai 2,3 juta pada tahun ini.

Untuk menutupi kebutuhan garam industri itu, pemerintah mengalokasikan impor garam untuk industri tahun 2019 mencapai 2,7 juta ton. Sisa kebutuhannya, dipenuhi oleh produksi lokal sekitar 1 juta ton, dengan catatan kualitas garam memenuhi syarat yang digunakan industri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement