Kamis 31 Oct 2019 16:36 WIB

Kemenkeu Tunda Simplifikasi Cukai Rokok

Pemerintah masih mempertimbangkan nasib industri tembakau dalam negeri.

Rep: intan pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Bea Cukai Makassar mengadakan pemusnahan terhadap rokok dan tembakau iris, serta minuman mengandung alkohol, pada Kamis (24/10).
Foto: bea cukai
Bea Cukai Makassar mengadakan pemusnahan terhadap rokok dan tembakau iris, serta minuman mengandung alkohol, pada Kamis (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan masih belum menerapkan pemberlakuan simplifikasi atau penyederhanaan golongan cukai rokok. Merujuk kepada PMK 152 Tahun 2019 rencananya tahun 2020 mendatang simplifikasi cukai rokok sudah mulai diterapkan.

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan penundaan ini karena pemerintah masih mempertimbangkan nasib industri tembakau dalam negeri. Ia menjelaskan selama belum ada aturan baru, maka aturan cukai rokok masih merujuk aturan lama.

Baca Juga

"Prinsip jangan sampai simplikasi mematikan yang lain. Kalau mereka mati, mereka akan masuk ruang ilegal. Itu concern kita tetapi terlalu banyak layer juga bisa dijadikan sebagai ruang untuk ilegal juga," ucap Heru di Kemenkeu, Kamis (31/10).

Ia bilang simplifikasi ini perlu diterapkan secara hati-hati karena bisa mematikan industri rokok skala kecil. Heru juga khawatir bila penyederhanaan ini dilakukan, peluang munculnya rokok ilegal juga semakin besar.

Dengan demikian, adanya 10 golongan cukai rokok, dan aturan ini tetap akan berlaku hingga tahun depan. "Untuk tahun 2020 pemerintah menganggap bahwa layer yang seperti di PMK 152 itu yang bisa kita berlakukan tahun depan. Tahun 2020 itu seperti PMK itu, tetap 10 layer," tegas Heru.

Namun, ia belum menyebutkan sampai kapan pembatalan penyederhanaan layer atau golongan cukai rokok akan berlaku. Menurutnya, jika tak ada PMK baru yang menetapkan penyederhanaan golongan, maka aturan 10 golongan cukai rokok tetap berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement