Rabu 30 Oct 2019 16:23 WIB

Jokowi Minta Ekspor Nikel Mentah Segera Ditata

Jokowi ingin industri tambang bisa lebih berpihak pada penambahan nilai tambah hasil

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Pekerja berada di dekat tungku pembakaran biji nikel ddi PT Antam Tbk.
Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Pekerja berada di dekat tungku pembakaran biji nikel ddi PT Antam Tbk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal ekspor bijih logam mentah yang selama ini mengalir ke pasar ekspor dalam jumlah besar. Dalam rapat terbatas level menteri pada Rabu (30/10), Jokowi meminta seluruh tata niaga ekspor hasil tambang dalam bentuk mentah ditata kembali kebijakannya.

"Transformasi menuju hilirisasi. Dari yang sebelumnya kita ekspor bahan mentah baik nikel, bauksit, alumina, batu bara, satu persatu harus kita tata agar kita mengekspor dalam bentuk setengah jadi atau kita paksa ke barang jadi," ujar Jokowi.

Baca Juga

Jokowi ingin, industri tambang Tanah Air bisa lebih berpihak pada penambahan nilai tambah hasil tambang. Bila selama ini Indonesia terbiasa mengekspor logam mentah, Jokowi ingin ke depan Indonesia lebih banyak mengekspor hasil tambang yang sudah diolah melalui smelter dalam negeri.

"Saya minta langkah-langkah percepatan segera dilakukan. Termasuk di dalamnya insentif industri bagi UMKM dan industri di perdesaan. Kalau kita bisa menyentuh ini, ini akan berikan dampak yang besar terhadap ekonomi kita," kata Jokowi.

Pernyataan Jokowi ini tak berselang lama setelah pemerintah resmi melarang ekspor bijih nikel (ore) secara formal per Selasa (29/10) kemarin. Kebijakan ini dipercepat dari yang seharusnya mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, percepatan dilakukan melalui diskusi panjang dan kebijakan tersebut dilakukan tidak atas dasar surat dari negara atau kementerian teknis. "Tapi atas dasar kesepakatan bersama oleh pengusaha nikel, asosiasi nikel dan pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (28/10).

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memutuskan percepatan pelarangan ekspor bijih nikel dari 2022 menjadi 1 Januari 2020.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penghentian ekspor sementara ini dilakukan paling tidak hingga dua pekan kedepan. Pemerintah melalui kementerian ESDM akan melakukan evaluasi kepada seluruh pengusaha tambang nikel dan pengusaha smleter atas izin ekspor. Sapto Andika Candra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement