REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- PT CIMB Niaga Tbk menyatakan telah mengkonversi Kantor Cabang Banda Aceh menjadi Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS). Hal ini dilakukan dalam upaya implementasi Qanun/peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah.
"Konversi yang dilakukan ini merupakan bagian dari implemantasi Qanun LKS yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh menerapkan prinsip syariah sejak Qanun tersebut diundangkan," kata Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P Djajanegara di Banda Aceh, Senin (28/10).
Ia menjelaskan pihaknya siap melayani masyarakat di provinsi ujung paling barat Indonesia itu dengan prinsip-prinsip syariah dengan ikut menghadirkan beragam produk unggulan yang dapat diakses oleh setiap nasabah.
"Kami memahami kebutuhan masyarakat Aceh untuk menjalankan prinsip syariah secara menyeluruh termasuk dalam bidang perbankan dan CIMB Niaga siap memberikan pelayanan secara maksimal kepada seluruh masyarakat Aceh," katanya.
CIMB Niaga menawarkan produk Tabungan iB Pahala yang memberikan kemudahan untuk calon jamaah haji dan umrah kepada nasabah consumer dan perbankan tersebut juga menyediakan produk Tabungan IB Mapan Wakaf, Pembiayaan Perumahan (KPR Syariah) serta pembiayaan syariah gold dan platinum card.
Sementara untuk segmen bisnis, CIMB Niaga memiliki produk simpanan, pembiayaan serta transaction banking dan trade finance iB untuk mendukung operasional dan pengembangan bisnis. Ia menambahkan produk-produk yang ditawarkan tersebut juga didukung dengan layanan perbankan yang setara dengan bank induk seperti jatingan ATM yang luas, CIMB Cliks, go Mobile, rekening Ponsel dan BizChannel@CIMB.
"Kami berharap dengan konversi ini dapat memanfaatkan beragam peluang yang tersedia di provinsi ujung paling barat Indonesia itu baik untuk sektor penghimpunan dana dan juga pembiayaan," ujarnya.