Rabu 23 Oct 2019 21:22 WIB

Mentan Baru Diminta Segera Bentuk Badan Pangan Nasional

Badan ini salah satu solusi untuk memperbaiki carut marutnya penanganan pangan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Gita Amanda
Menteri Pertanian yang baru dilantik Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Kementan
Menteri Pertanian yang baru dilantik Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Menteri Pertanian yang baru dilantik Syahrul Yasin Limpo diminta untuk segera membentuk Badan Pangan Nasional. Sebabnya, pembentukan lembaga ini sudah menjadi kewajiban pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

''Semoga di bawah menteri yang baru bisa menorehkan sejarah negara berdaulat pangan dan petani Indonesia berdaya,'' ujar Anggota DPR-RI dari Fraksi PKS Slamet yang berasal dari daerah pemilihan Sukabumi kepada wartawan, Rabu (23/10). Salah satunya dengan membentuk Badan Pangan Nasional yang seharusnya direspons cepat oleh pemerintah.

Baca Juga

Badan ini terang Slamet, salah satu solusi untuk memperbaiki carut marutnya penanganan pangan di Indonesia. Ia mencontohkan terkait carut marut penanganan pangan di Indonesia pada 2016 silam sempat terjadi meroketnya harga daging sapi sampai tembus angka Rp 130 ribu per kilogram (kg).

Selain itu pernah terjadi gejolak beras dipasaran yang memaksa pemerintah untuk impor beras dari Vietnam dan Thailand sebanyak 500 ribu ton. Oleh sebab itu Badan Pangan Nasional ini cukup mendesak untuk menyelesaikan persoalan produksi, pengadaan, penyimpanan dan distribusi pangan.

Slamet menjelaskan,watak pangan strategis yang multidimensi dan reorientasi tata pangan nasional yang berdaulat sangat sulit dan tidak akan pernah bisa dilaksanakan oleh sebuah kementrian teknis. Sehingga pembentukan badan pangan sudah sesuai dengan amanat pasal 126 Undang-Undang Nmlr 18 tahun 2012.

Di dalamnya lanjut Slamet, menyebutkan dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung ke presiden.

Selanjutnya, kata Slamet, pada Pasal 127 disebutkan juga bahwa lembaga pemerintah dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan. ”Pasal 128 menyebutkan badan pangan nasional keberadaannya lebih lanjut melalui peraturan presiden (Perpres) dapat mengusulkan kepada presiden untuk memberikan penugasan kepada BUMN di bidang pangan melaksanakan produksi,pengadaan,penyimpanan, dan atau distribusi pangan pokok dan pangan lainnya yang ditetapkan pemerintah,'' cetus dia.

Pemerintah juga, kata Slamet, harus perlu melihat di ketentuan penutup UU No 18 tahun 2012 menyebutkan lembaga ini harus dibentuk paling lambat 3 tahun undang undang ini diundangkan.” Ini kan sudah tahun 2019 dan lebih dari 3 tahun dari sejak diundangkan makanya harus segera dibentuk,'' imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement