Jumat 18 Oct 2019 16:24 WIB

BPJPH Gencarkan Sosialisasi Sertifikasi Halal

Terdapat lima perusahaan yang sudah mendaftarkan sertifikat halal produknya.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Sertifikat halal
Sertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahapan wajib melakukan sertifikasi halal yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal resmi dimulai pada Kamis (17/10). Sebagai tahap awal, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan terlebih dahulu untuk produk makanan dan minuman yang diberi waktu hingga 2024 melakukan sertifikasi halal sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki, menyampaikan mulai adanya peningkatan minta pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal sejak mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2019. Kata Mastuki, kebanyakan pelaku usaha yang datang memang masih dalam tahap menanyakan tentang cara mendapatkan sertifikasi halal.

Baca Juga

"Di beberapa daerah melaporkan cukup banyak pelaku usaha yang datang ke Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenag (Kementerian Agama) masing-masing daerah," ujar Mastuki saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (18/10). 

Mastuki menyebut, hingga saat ini, terdapat lima perusahaan yang sudah mendaftarkan berbagai produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Mastuki menambahkan, sebagai bentuk antisipasi membludaknya pendaftaran sertifikasi halal, BPJPH berencana membuka layanan di Kanwil Kemenag tingkat kabupaten dan kota guna memudahkan para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya. 

"Kita juga terus mengintensifkan koordinasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan permintaan sertifikasi halal," ucap Mastuki. 

Selain itu, lanjut Mastuki, BPJPJH bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga telah menjalin kesepakatan guna memantau produk-produk dari luar yang juga harus memiliki sertifikasi halal. Sedangkan untuk pasar dalam negeri, BPJPJH dibantu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong pemerintah daerah lebih aktif dalam meningkatkan kesadaran sertifikasi halal bagi setiap produk makanan dan minuman. 

"Kewajiban ini baru diterapkan, pastinya kita terus melakukan sosialisasi hingga ke daerah-daerah agar pelaksanaannya bisa semakin maksimal," kata Mastuki menambahkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement