REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan komoditas halal merupakan salah satu sektor yang potensial bagi Indonesia. Ragam produk halal Indonesia sangat banyak, mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, pakaian, hingga farmasi. Tak hanya produk yang tampak secara fisik, produk halal juga menyasar banyak sektor lain seperti pariwisata, hotel dan restoran.
"Sangat besar potensinya, tidak hanya kepada pasar muslim, tapi juga nonmuslim merasa lebih aman dengan konsumsi produk halal," ujar Enny saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Kamis (17/10).
Enny meyakini potensi produk halal bisa berkontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan ekspor apabila dikelola secara maksimal. Namun, menurutnya, terdapat hal-hal yang menghambat ekspor halal tersebut.
"Cuma yang menghambat itu pemerintah kita sendiri, bukan negara tujuan ekspor. Kita yang terlalu ribet ketika meminta pelaku usaha bisa memenuhi sertifikasi halal," ucap Enny.
Enny meminta pemerintah memfasilitasi industri dalam negeri guna mendapatkan sertifikasi halal, bukan justru mempersulit. Enny mencontohkan, terkadang pemerintah begitu mudah memberikan izin impor ketimbang mendorong produk dalam negeri mendapatkan sertifikasi halal agar bisa bersaing di pasar global.
Ketidakseriusan pemerintah menggarap pasar halal, kata Enny, mengakibatkan potensi ini diambil negara-negara tetangga yang notabene penduduknya bukan mayoritas Muslim seperti Thailand, Vietnam, dan Cina, yang justru melengkapi produknya dengan sertifikasi halal guna menembus pasar Timur Tengah.
"Di Timur Tengah kita lihat barang-barang dari Thailand, Vietnam, Cina, mereka bisa urus sertifikasi halal," lanjutnya.
Enny menyampaikan produk halal juga mampu melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk-produk impor yang tidak memiliki sertifikasi halal. Sertifikasi halal menjadi instrumen untuk memperluas perdagangan, baik di dalam dan keluar negeri.
Enny berharap pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mendorong dan memfasilitasi pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal, bukan malah membebaninya. "Sertifikasi justru diberikan untuk instrumen perlindungan, mestinya aturan untuk sertifkasi diperjelas betul dan pelaku dalam negeri difasilitasi kalau perlu didampingi agar bisa memenuhi standar sertifkasi itu," ucapnya.