Kamis 17 Oct 2019 15:59 WIB

Pelaku Ekonomi Diharapkan Mudah Memperoleh Sertifikasi Halal

Kemudahan mendapatkan sertifikasi halal akan memberikan tambahan daya saing.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
 Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH) berlaku terhitung mulai hari ini (17/9). Bank Indonesia (BI) mengharapkan hal tersebut akan mempermudah para pelaku ekonomi dalam dalam memperoleh sertifikasi halal.

“Kalau terwujud (kemudahan mendapatkan sertifikasi halal) akan memberikan tambahan daya saing,” kata Kepala Ekonomi dan Keuangan Syariah BI Suhaedi di Komplek Gedung BI, Kamis (17/10).

Baca Juga

Dia menjelaskan jika terdapat Indonesia memiliki produk yang setara dan memiliki tersertifikasi halal dibandingkan produk luar akan berdampak positif. Terutama, kata dia, akan mendorong kegiatan ekonomi lebih baik lagi.

Tak hanya itu, dia menilai hal tersebut juga akan berdampak positif kepada masyarakat yang beragama muslim. Dengan begitu, lanjut Suhaedi konsumen atau masyarakat muslim tidak akan memiliki keraguan terkait status kehalalannya.

“Misal di restoran Korea di sana ada dua menu. Yang satu pasti halal, tapi yang satu lagi ada unsur babi dan alkohol. Tapi (yang halal) belum diyakini itu halal meskipun tidak ada yang haram. Mudah-mudahan prosesnya bisa disepakati sehingga nantinya kita bisa meyakini masing-masing sektor mana kegiatan ekonomi yang bisa kita pastikan rantai produksinya dari awal sudah halal,” ungkap Suhaedi.

Untuk selanjutnya, proses sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap. Dengan begitu, nantinya sertifikasi halal juga berlaku untuk semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 67 ayat 1 UU JPH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement