REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi syariah dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Azis Budi Setiawan menilai, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara masih menjadi prioritas pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN. Khususnya project based sukuk (PBS) atau sukuk proyek.
Azis mengatakan, sukuk proyek memiliki gambaran proyek pembangunan yang jelas dan dampak ekonomi lebih produktif. Underlying asset yang digunakan pun berupa proyek atau kegiatan dalam APBN tahun berjalan dan Barang Milik Negara (BMN).
"Berbeda dengan sukuk umum yang underlying asset-nya adalah aset pemerintah yang semakin terbatas," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (13/10).
Underlying asset merupakan objek yang menjadi dasar transaksi penerbitan sukuk. Menurut Azis, aset pemerintah seperti tanah dan bangunan sudah banyak digunakan sebagai underlying asset ataupun dimanfaatkan untuk kepentingan negara. Oleh karena itu, sudah sewajarnya apabila pemerintah lebih banyak mengandalkan proyek seperti yang dilakukan dalam penerbitan sukuk proyek.
Di sisi lain, Azis menambahkan, sukuk proyek mampu memenuhi aspirasi masyarakat yang menuntut transparansi kinerja belanja pemerintah. Dari segi fiskal, sukuk proyek lebih disiplin dibandingkan surat utang lainnya. "Sebab, dapat langsung terlihat bagaimana efisiensi dari suatu proyek dengan sumber pembiayaan sukuk proyek ini," katanya.
Azis mengatakan, efisiensi dari sukuk proyek karena surat utang ini ditujukan untuk pelaksanaan proyek tertentu. Berbeda halnya dengan surat utang lain yang bisa saja digunakan untuk belanja pegawai ataupun belanja tidak produktif lainnya seperti membiayai perjalanan dinas pemerintah.
Sukuk proyek juga memberikan manfaat sebagai diversifikasi instrumen pembiayaan yang diharapkan lebih stabil. Pasalnya, Azis menjelaskan, invstor sukuk proyek ataupun sukuk umum cenderung tidak spekulatif secara normatif.
Dengan berbagai keunggulan dan peluang ini, Azis mengatakan, tidak heran apabila pemerintah berupaya mengoptimalkan perencanaan dan penyiapan pembiayaan proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembiayaaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Azis menilai, fokus pemerintah terhadap SBSN terlihat dari prosedur persiapan pembiayaan proyek yang lebih detail dalam PMK tersebut. "Diatur mekanismenya bagaimana dari kementerian/ lembaga harus menusulkan proyek ke Kemenkeu yang kemudian harus dikonsolidasikan lagi di rapat koordinasi," katanya.