REPUBLIKA.CO.ID, LUKSEMBURG -- Para menteri keuangan Uni Eropa setuju untuk mencabut Uni Emirat Arab (UAE) dan Swiss dari daftar negara yang dianggap sebagai surga pajak, menurut pernyataan yang disiarkan Kamis. Dalam pertemuan di Luksemburg, para menteri telah memutuskan untuk mengeluarkan UAE dari daftar hitam.
Daftar yang disusun Uni Eropa itu berisi nama-nama wilayah hukum yang tidak bisa bekerja sama dengan Uni Eropa menyangkut masalah pajak. Kepulauan Marshall juga telah dicoret dari daftar itu, yang masih memuat sembilan wilayah tambahan Uni Eropa, sebagian besar pulau-pulau Pasifik yang memiliki sedikit hubungan keuangan dengan Uni Eropa.
Swiss, yang merupakan mitra ekonomi utama, dikeluarkan dari daftar negara-negara yang telah berkomitmen mengubah aturan pajak mereka agar sesuai dengan standar Uni Eropa. Swiss telah menjalankan komitmennya, menurut dokumen tersebut, dan karena itu sudah tidak perlu berada dalam daftar.