Jumat 11 Oct 2019 05:20 WIB

Uni Eropa Cabut UAE dan Swiss dari Daftar Surga Pajak

Kepulauan Marshall juga telah dicoret dari surga pajak.

Uni Eropa
Uni Eropa

REPUBLIKA.CO.ID, LUKSEMBURG -- Para menteri keuangan Uni Eropa setuju untuk mencabut Uni Emirat Arab (UAE) dan Swiss dari daftar negara yang dianggap sebagai surga pajak, menurut pernyataan yang disiarkan Kamis. Dalam pertemuan di Luksemburg, para menteri telah memutuskan untuk mengeluarkan UAE dari daftar hitam.

Daftar yang disusun Uni Eropa itu berisi nama-nama wilayah hukum yang tidak bisa bekerja sama dengan Uni Eropa menyangkut masalah pajak. Kepulauan Marshall juga telah dicoret dari daftar itu, yang masih memuat sembilan wilayah tambahan Uni Eropa, sebagian besar pulau-pulau Pasifik yang memiliki sedikit hubungan keuangan dengan Uni Eropa.

Baca Juga

Swiss, yang merupakan mitra ekonomi utama, dikeluarkan dari daftar negara-negara yang telah berkomitmen mengubah aturan pajak mereka agar sesuai dengan standar Uni Eropa. Swiss telah menjalankan komitmennya, menurut dokumen tersebut, dan karena itu sudah tidak perlu berada dalam daftar.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement