Rabu 09 Oct 2019 15:00 WIB

Harga Ikan Mahal, Susi: Biaya Distribusinya Mahal

Susi mengklaim harga ikan sudah terjangkau di wilayah sentra produksi.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (9/10). Penggagalan penyelundupan jaringan sindikat bernilai Rp 66 miliar lebih.
Foto: Republika/Imas Damayanti
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (9/10). Penggagalan penyelundupan jaringan sindikat bernilai Rp 66 miliar lebih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak menampik mahalnya harga ikan di sejumlah wilayah di Indonesia. Mahalnya harga ikan ditenggarai berasal dari komposisi logistik dan distribusi yang belum memadai.

Menurut Susi, harga ikan sebenarnya sudah relatif terjangkau di wilayah sentra-sentra produksi. Dia mencontohkan, harga ikan tongkol di beberapa wilayah sentra hanya Rp 6.000-Rp 9.000 per kilogram (kg).

Baca Juga

Minimnya akses logistik secara langsung ke wilayah konsumsi juga menjadikan harga ikan belum dikerek turun signifikan. “Ikan itu di daerah tangkapannya murah-murah, yang mahal distribusinya,” kata Susi, di KKP, Jakarta, Rabu (9/10).

Dia membeberkan, mayoritas wilayah konsumen ikan didominasi di Pulau Jawa. Sedangkan wilayah-wilayah produsen ikan justru berada di mayoritas Indonesia bagian Timur dan Indonesia bagian Barat. Hal ini menyebabkan ongkos logistik ikan perlu ditekan. Hanya saja, dia menyayangkan, frekuensi tol laut pun belum terlalu banyak.

Untuk itu pihaknya meminta agar adan perubahan rute tol laut dan meminta frekuensinya diperbanyak. Dia juga menyayangkan belum adanya distribusi ekspor yang langsung menuju ke negara tujuan. Sehingga hal tersebut membuat penambahan elemen harga ikan yang meningkat.

“Ya kenapa tidak langsung Natuna-Singapura? Kita hanya sesekali ekspor langsung, tapi ya cuma begitu, hanya jadi kontuinitas,” ungkapnya.

Mengacu catatan KKP, harga ikan di tingkat konsumen hingga 31 Agustus 2019 terpantau naik di sejumlah wilayah. Di Makassar, komoditas ikan berdasarkan jenis, harganya terpantau naik secara keseluruhan jika dibandingkan harga di 31 Juli 2019.

Adapun jenis-jenis ikannya antara lain cakalang Rp 16 ribu per kg atau naik dari harga sebelumnya Rp 15 ribu, bandeng Rp 12 ribu naik dari Rp 11 ribu, layang Rp 15 ribu naik dari harga Rp 12 ribu, baronang Rp 45 ribu dari harga Rp 25 ribu, cumi-cumi Rp 60 ribu dari harga Rp 45 ribu, dan kakap 65 ribu dari harga Rp 31 ribu.

Hal serupa juga terjadi di Kendal. Di mana seluruh jenis komoditas ikan mengalami kenaikan harga yang relatif tinggi. Misalnya gurame dari harga Rp 42 ribu naik menjadi Rp 50 ribu, dan cumi-cumi dari harga semula Rp 55 ribu menjadi Rp 70 ribu.

Adapun pemerintah telah berkomitmen membangun tol laut khususnya di wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP). Berdasarkan catatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2019 pemerintah telah menyediakan 158 kapal yang terdiri dari 113 unit kapal perintis, 4 unit kapal tol laut utama untuk logistik, 15 unit kapal kontainer feeder, 6 unit kapal ternak, dan 20 unit kapal rede.

Dari 113 unit kapal perintis yang ada, sebanyak 46 trayeknya diberikan kepada PT Pelni dan 67 trayek untuk swasta. Dari seluruh armada yang ada di tol laut, sebanyak 80 persennya masih beroperasi di wilayah Indonesia Timur.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengatakan untuk meningkatkan produksi laut yang terus berkelanjutan, penegakkan hukum terkait pelanggaran laut terus dilakukan. Baik itu pemberian sanksi maupun penataan kapal.

“Kalau itu pelanggaran dilakukan di laut, tentu kita beri sanksi sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah kendala penataan kapal di Indonesia. Kendala tersebut antara lain penataan izin meliputi 2.000 lebih kapal yang izin layarnya belum diperpanjang, 10 ribuan kapal markdown, hingga pembuatan kapal-kapal baru yang tak berizin atau pengurusan izinnya dilakukan menyusul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement