Selasa 08 Oct 2019 14:29 WIB

Kemenperin Minta Kesiapan Laboratorium Sertifikasi Halal

Kemenperin akan menggunakan dana dekonstruksi untuk kebutuhan sertifikasi halal.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Workshop Pendalaman Kebijakan Industri dengan Wartawan di Hotel Mercure, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (8/10).
Foto: Dedy Darmawan Nasution/Republika
Workshop Pendalaman Kebijakan Industri dengan Wartawan di Hotel Mercure, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan, para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) siap untuk mengikuti kewajiban sertifikasi halal yang mulai diterapkan pada 17 Oktober 2019. Kemenperin telah mempersiapkan wajib sertifikasi halal sejak tiga tahun yang lalu dan melalukan sosialisasi secara masif.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka, Kemenperin, Gati Wibawaningsih, menuturkan, soal dana untuk kebutuhan sertifikasi juga tak lagi menjadi persoalan besar. Sebab, pihaknya akan mengarahkan alokasi Dana Dekonstruksi untuk kebutuhan sertifikasi.

Baca Juga

"Secara lembaga kami sudah siap, yang penting laboratoriumnya untuk pengujian sudah siap belum?" kata Gati saat ditemui di sela-sela Workshop Pendalaman Kebijakan Industri di Padang, Selasa (8/10).

Gati menyampaikan, industri kecil saat ini harus berhati-hati dalam memperhatikan situasi pasar. Sertifikasi halal, bisa jadi akan sangat bermanfaat untuk daya saing produk baik di pascar domestik maupun kancah global.

Ia pun mencontohkan, pabrikan kacamata Atalla Indonesia yang begitu ingin melalukan sertifikasi halal karena sangat berpengaruh pada daya saing. Namun, kata Gati, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal justru belum memiliki lembaga sertifikasi produk.

"Dari sini saja sudah terlihat bahwa yang namanya sertifikat halal itu sangat berpengaruh. Tidak hanya produk makanan minuman, tapi barang juga," katanya.

Setelah kewajiban sertifikasi halal diterapkan, Gati mengatakan upaya untuk meningkatkan industri halal nasional belum usai. Pemerintah masih memiliki tugas besar untuk memperjuangkan keberterimaan sertifikasi halal Indonesia di negara-negera tujuan ekspor. Khususnya, negara-negara yang menjadi anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI.

Kemenperin tidak menetapkan angka target tertentu untuk jumlah IKM yang melakukan sertifikasi. Pihaknya berharap Industri kecil maupun menengah didorong untuk mengikuti sertifikasi produk halal agar lebih kuat bersaing di pasar produk halal.

"Kita ingin sebanyak-banyaknya IKM bisa dapat sertifikat halal. Tapi, sebanyak-banyaknya ini kembali tergantung dari kesiapan laboratorium," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement