Sabtu 05 Oct 2019 13:35 WIB

Spanyol Tanggapi Keras Tarif Baru AS

Madrid bersedia menjadi mediator dalam pembicaraan Uni Eropa dan AS.

Rep: Antara/ Red: Friska Yolanda
Uni Eropa
Foto: Reuters
Uni Eropa

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Spanyol memanggil duta besar Amerika Serikat (AS) di Madrid untuk menyampaikan penolakan penuh tarif baru AS terhadap produk Uni Eropa. Spanyol akan mendesak sejumlah langkah balasan jika itu benar adanya, menurut pemerintah Jumat.

Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pekan ini memutuskan sejumlah subsidi yang dibayarkan negara-negara Uni Eropa kepada Airbus ilegal. Mereka menyerahkan AS hak untuk merespons dengan tarif terhadap produk Uni Eropa. Washington mengumumkan rencana tarif baru itu pada Rabu (2/10).

Baca Juga

Madrid mengatakan bersedia menjadi mediator dalam pembicaraan Uni Eropa dan Amerika Serikat. Namun jika perundingan itu gagal, pihaknya akan meminta pengaktifan kembali tarif dari sengketa WTO 2004 yang dimenangkan oleh Uni Eropa yang menurut Spanyol bernilai lebih dari 4 miliar euro.

"Jika pemerintah AS menolak tawaran dialog dari Spanyol dan Uni Eropa maka pemerintah Spanyol akan langsung bereaksi dengan kekuatan dan kegamblangan guna mempertahankan kepentingan warga negara dan perusahaan kami," kata pemerintah.

Duta besar AS untuk Spanyol tak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Spanyol memperkirakan tarif baru, yang Washington katakan mulai berlaku terhadap produk-produk termasuk anggur dan keju, dapat mempengaruhi ekspor dengan nilai sekitar 1 miliar euro per tahun.

"Tidak masuk akal konflik pembiayaan dan konstruksi pesawat terbang sipil merembet menjadi perang komersial yang lebih luas terhadap sektor pertanian, yang berdampak buruk bagi warga negara Eropa maupun Amerika Serikat," katanya dalam pernyataan.

Jika tarif itu benar adanya, Spanyol mengatakan akan meminta Komisi Eropa menerapkan berbagai langkah untuk mengurangi dampak terhadap sektor pertaniannya.

Komplain sebelumnya yang dibawa ke WTO oleh Uni Eropa diselesaikan pada 2006. Pihaknya menuduh AS membuat perlakuan pajak khusus bagi korporasi penjualan asing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement