REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaimanm, mengklaim disusunnya Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) untuk memperkuat perlindungan petani. Upaya perlindungan juga didukung oleh Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Kedua undang-undang ini akan menggantikan undang-undang lama nomor 12 tahun 1992 dengan poin utamanya untuk memperkuat petani kecil serta mengembangkan sektor pertanian," kata Amran melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (26/9) malam.
Amran menegaskan, beleid itu dirancang secara khusus untuk memperkuat perlindungan para petani kecil dari serangan barang impor yang mengandung bakteri hama penyakit. Di sisi lain, ia menilai undang-undang tersebut bakal memperkuat ekspor komoditas pertanian nasional.
"Kami juga mengubah Permentan yang bisa menghalangi produksi dan ekspor. Bayangkan saja kita sudah mencabut 290 permentan dan menyederhanakannya menjadi 241," ucapnya.
Menurut dia, perlindungan lewat UU SBPB merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para petani yang sudah berjibaku mempertahankan sektor pangan serta menjaga negara sebagai lumbung pangan dunia. Pemerintah, kata Amran, juga melakukan mitigasi risiko jika seandainya ada bibit berisi hama penyakit.
"Kalau ada masalah itu bisa kita isolasi dengan cepat," kata Amran.
Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Ali Jamil, menjelaskan undang-undang itu secara langsung juga ikut mengatur keamanan mutu pangan dan keamanan mutu pakan. Selain itu, ada juga peningkatan perlindungan tumbuhan satwa liar yang terintegrasi dengan karantina.
Menurut Ali, dalam undang-undang yang baru pemerintah akan memperkuat pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, hama penyakit ikan serta organisme pengganggu tumbuhan.
Sementara itu, Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi menambahkan, peraturan yang ada pada UU SBPB ini memiliki perubahan makna soal berkelanjutan. Menurut Agung, perubahan ini yang akan meningkatkan peran petani untuk mengembangkan usahanya, tanpa mengesampingkan perlindungan masyarakat.
"Artinya Undang-undang ini akan memberikan pengecualian kepada petani kecil dalam hal perizinan. Apalagi mereka dilindungi dengan asuransi petani dan pupuk dengan kekuatan 132 pasal," katanya.
Agung menambahkan bahwa UU SBPB juga mengatur adanya bantuan benih, bibit dan bantuan lain untuk mendukung proses peningkatan kesejahteraan. Pemerintah pusat dan daerah dapat mendanai pengembangan pangan yang dilakukan petani.
"Setelah petaninya berkembang, pemerintah juga memperhatikan dan meringankan mereka dengan asuransi," katanya menambahkan.