REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia memutuskan untuk melonggarkan ketentuan uang muka melalui kebijakan Loan to Value (LTV). Melihat pelonggaran kebijakan moneter tersebut, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengatakan perseroan tetap akan mengikuti kebijakan yang diputuskan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami belum melihat, tentu kita melihat track record costumer itu. Kita menilai per nasabah itu bukan per product, siapa costumernya, risknya itu per costumer,” ujar Direktur Retail Banking Bank Mandiri Donsuwan Simatupang di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (23/9).
Menurutnya pertumbuhan kredit Bank Mandiri sebesar 10 persen-11 persen akan menjadi acuan tingkat bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kebijakan pelonggaran LTV juga akan mendorong pertumbuhan KPR khususnya nonsubsidi.
“Secara logika iya. Kalau misalnya saya pegawai harus ada DP tinggi, saya kan bisa menunda KPR sampai saya punya uang. Itu biasanya sampai setahun, dia nyicil dulu DP nya, baru akad kreditnya,” jelasnya.
Di sisi lain, kebijakan Bank Indonesia juga menurunkan suku bunga acuan menjadi 5,25 persen juga memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan kredit perbankan. Namun, menurut Donsuwan, perseroan telah berupaya melakukan penyesuaian kredit hingga akhir tahun ini.
“Kan sudah disesuaikan bunga 6,5 persen (tingkat bunga KPR). Bank itu harus untung kalau jual rugi maka likuiditas turun,” ucapnya.
Sementara Direktur Pemasaran Perum Perumnas Anna Kunti Pratiwi menambahkan perseroan telah berupaya melakukan kerja sama dengan beberapa pihak terkait pembelian hunian. Hal yang mudah dilakukan menyamakan payroll pegawai instansi dengan pembelian rumah yang dimiliki Perumnas.
“Perumnas, developer dan juga mitra perbankan yang merupakan payroll dari instansi tersebut. Itu sangat menguntungkan para pihak karena dari kita pasti penyerapannya bisa lebih cepat, dilakukan secara terarah kepada satu instanasi tersebut,” ucapnya.