Kamis 19 Sep 2019 16:11 WIB

Pemerintah Luncurkan Kawasan Berikat Mandiri

Fasilitas kemudahan yang diberikan antara lain pelayanan rutin atas pemasukan barang

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi ekspor impor.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ilustrasi ekspor impor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk menstimulus kegiatan ekspor dan menarik investasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan berbagai insentif fiskal, salah satunya fasilitas kepabeanan yakni Kawasan Berikat Mandiri. Kawasan ini diproyeksi mampu memberikan kemudahan serta efisiensi usaha dan kelancaran arus barang. 

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan bahwa Kawasan Berikat Mandiri menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan fasilitas yang terdahulu. Bea Cukai, kata dia, telah menciptakan konsep pengawasan yang tidak menghambat operasional pemasukan dan pengeluaran barang. 

“Melalui Kawasan Berikat Mandiri, akan ada efisiensi yang jauh jika dibandingkan dengan kawasan berikat biasa," kata Mardiasmo, di Gedung Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (19/9). 

Adapun fasilitas kemudahan yang diberikan antara lain pelayanan rutin atas pemasukan barang meliputi pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, pelepasan tanda pengaman, dan pemantauan pelaksanaan stripping. Selain itu kemudahan lainnya yakni pengeluaran barang yang terdiri dari pemantauan pelaksanaan stuffing barang, pelekatan tanda pengaman, dan pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan Bea Cukai. 

Untuk menjaga kepatuhan pengguna jasa, dia melanjutkan, kegiatan mandiri yang dilakukan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri harus dilaporkan secara real time dengan menggunakan aplikasi gate mandiri yang terhubung dengan Tempat Penimbunan Berikat. 

Sementara itu untuk tetap memastikan pengawasan tetap dijalankan, pihanya juga mengubah sistem pengawasan menjadi berbasis manajemen risiko serta memanfaatkan teknologi dan informasi. Adapun pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan fisik dan dokumen melalui random penjaluran dokumen. 

Sedangkan pemeriksaan sewaktu-waktu untuk menguji kepatuhan perusahaan yang bisa dilakukan terhadap pemberitahuan pabean, IT Inventory, stock opname barang, maupun pengujian kepatuhan lainnya. Kemudian pemantauan perusahaan secara rutin meliputi evaluasi secara periodik, dan audit kepabeanan dan cukai.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengungkapkan sebanyak 1.372 Kawasan Berikat di seluruh Indonesia telah memberikan kontribusi ekonomi yang terdiri dari total ekspor Kawasan Berikat senilai 47,12 miliar dolar AS atau Rp 662 triliun dan total investasi Kawasan Berikat senilai Rp 178,47 triliun. 

"Dari total Kawasan Berikat tersebut telah ditetapkan sebanyak 119 Kawasan Berikat Mandiri yang diluncurkan pada hari ini," ungkapnya. 

Jumlah ini, kata dia, telah melebihi target yang ditetapkan pemerintah dalam roadmap Kawasan Berikat Mandiri sebanyak 100 Kawasan Berikat. Sementara itu, di tahun 2020 ditargetkan akan ada 500 Kawasan Berikat Mandiri, dan di tahun 2021 hingga 2022 seluruh Kawasan Berikat dapat menjadi Kawasan Berikat Mandiri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement