REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan dengan Brasil di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO membuat pemerintah menerbitkan aturan baru. Yaitu pemerintah menghapuskan kewajiban pencantuman label halal. Sehingga daging impor dari Brasil yang masuk ke Indonesia tidak harus memiliki label halal atau dijamin halal.
"Kebutuhan akan daging halal adalah bukan hal kecil akan tatapi kebutuhan mendasar dan untuk lebih dari 85 persen penduduk indonesia. Bahkan kebutuhan akan daging halal merupakan bagian dari pengamalan agama yang dijamin oleh UUD 45," tegas wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/9).
Lanjut sodik, apalagi mayoritas rakyat Indonesia adalah beragama Islam dan bagi muslim kehalalan adalah tak bisa ditawar, kecuali bila ada kondisi sangat darurat yang mengancam nyawa. Maka atas dasar itu, jika negara komitmen terhadap UUD 45 yang menjamin dan mendorong pengamalan beragama.
"Jika pemerintah ingin juga tergolong pemerintah modern yang sangat peduli kepada rakyatnya maka harus mensyaratkan halal bagi import daging," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Maka dengan demikian, Sodik menyarankan, pemerintah harus belajar dan mencontoh negara-negara maju dan modern. Karena mereka sangat memegang penuh komitmen dan peduli terhadap kepentingan rakyatnya dari mulai hal yang kecil. Apalagi soal kebutuhan daging halal.
Namun Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukito mengaku hingga saat ini belum ada daging ayam yang berasal dari Brasil diimpor ke Indonesia. Ia mengaku ingin memastikan jika proses pengembangan hewan dan produk hewan disana sesuai dengan standar halal."Nggak masuk-masuk (daging ayam impor Brasil). Izin tidak dilarang tapi gak masuk (daging)," katanya.