Senin 16 Sep 2019 15:15 WIB

Muatan Halal Perlu Dipastikan di Permendag Baru

Kepastian jaminan halal merupakan isu yang sensitif bagi umat Muslim.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Pedagang melayani pembeli daging sapi pada perayaan tradisi Meugang Akbar Idul fitri 1440 di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (4/6/2019).
Foto: Antara/Rahmad
Pedagang melayani pembeli daging sapi pada perayaan tradisi Meugang Akbar Idul fitri 1440 di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (4/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) meminta kepada pemerintah untuk memasukkan muatan halal bagi produk impor daging ayam Brasil. Rencananya memang, pemerintah bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru guna merevisi Permendag 29 Tahun 2019 yang berpolemik.

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menyatakan, muatan halal perlu dipastikan pemerintah apabila impor ayam Brasil terlaksana. Tak hanya itu, Permendag yang baru tersebut juga diharapkan mampu mengakomodasi kepastian halal sebagaimana yang telah ditentukan sebelumnya dalam rekomendasi impor oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga

“Kami apresiasi kalau pemerintah mau mengeluarkan Permendag baru, artinya kan mau direvisi. Berarti memang ada yang salah (dari aturan sebelumnya), kita harap di aturan baru ada muatan halalnya,” kata Ikhsan saat dihubungi Republika.co.id, Senin (16/9).

Menurut dia, kepastian jaminan halal merupakan isu yang sensitif bagi umat Muslim. Maka kekalahan dalam sengketa dagang Indonesia di World Trade Organisation (WTO) dengan nomor DS 484 atas Brasil itu tak serta-merta dijadikan alasan bagi pemerintah untuk membuat aturan yang lemah dalam melakukan penyesuaian atas kekalahan itu.

Menurutnya selama ini WTO tak mempermasalahkan persyaratan halal bagi negara-negara manapun, termasuk Indonesia dalam menyuplai produk impor yang masuk dalam perdagangan internasional. Hanya saja, beberapa poin gugatan yang diajukan WTO kepada Indonesia perlu ditindaklanjuti pemerintah dengan kebijakan yang komprehensif.

Sebagai catatan, pada 24 April 2019 Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Impor Hewan dan Produk Hewan dalam merespons kekalahan dagang dengan Brasil di WTO. Rencananya karena aturan tersebut, IHW bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

“Makanya kita tunda dulu (judicial review)-nya, kita mau lihat dulu di Permendag baru nanti sudah sesuai atau belum dengan ketentuan dan hak-hak konsumen Muslim,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement